Pemkot Palembang Terapkan Aturan Baru Mutasi ASN, Hanya Dua Kali Setahun dan Wajib Tes Kompetensi

PALEMBANG, viralsumsel.com Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mulai menerapkan kebijakan baru terkait proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mutasi ASN, yang resmi berlaku sejak 17 Oktober 2025.

Perwali tersebut menjadi pedoman baru yang mengatur mekanisme mutasi bagi ASN, baik dari luar daerah seperti kabupaten/kota lain, provinsi, maupun kementerian, serta mutasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Palembang.

Mutasi Kini Lebih Ketat dan Terjadwal

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani, menegaskan bahwa dengan adanya peraturan baru ini, proses mutasi tidak lagi bisa dilakukan sewaktu-waktu.

“Mulai 17 Oktober, semua proses mutasi ASN harus mengikuti aturan baru yang lebih ketat dan terjadwal,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam pasal 146 ayat 1, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan 30 persen anggaran di bidang kepegawaian, sehingga pengelolaan ASN harus dilakukan secara efisien dan terukur.

Baca Juga :  Dari Puncak, AHY Minta Seluruh Kader Demokrat Persiapkan Upaya Raih Kemenangan di 2024

Jumlah ASN Terus Meningkat

Berdasarkan data BKPSDM, jumlah ASN di lingkungan Pemkot Palembang hingga akhir Oktober 2025 mencapai 19.527 orang, yang terdiri dari 9.240 PNS dan 10.287 PPPK. Tak hanya itu, 2.181 PPPK paruh waktu juga tengah menunggu proses pengangkatan, sehingga total ASN akan menembus 21.708 orang.

Dengan jumlah yang terus bertambah, Pemkot memutuskan mutasi hanya dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan April dan Oktober.

“Kalau dulu mutasi bisa kapan saja, sekarang hanya dua kali setahun agar lebih tertata dan terukur,” terang Yanuarpan.

Seleksi Transparan dan Disiarkan Langsung

Setiap ASN yang mengajukan mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib mengikuti proses seleksi terbuka, meliputi Computer Assisted Test (CAT), Tes Kompetensi Bidang (TKB), dan wawancara.

Seluruh tahapan seleksi akan dilakukan secara transparan, bahkan disiarkan langsung melalui live streaming agar publik dapat menyaksikan prosesnya.

“Nilai hasil seleksi langsung muncul dan ditetapkan dengan sistem passing grade agar tidak ada intervensi,” tambahnya.

Baca Juga :  Muba Lanjutkan Tren Positif, Bekuk Prabumulih 3-0 di PORPROV XV Sumsel 2025

Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi mutasi akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota pada setiap periode, berdasarkan analisis kebutuhan ASN di tiap OPD.

Misalnya, setiap tahun ada sekitar 200 guru yang pensiun, maka formasi guru dan tenaga kesehatan akan menjadi prioritas dalam rekrutmen mutasi,” jelas Yanuarpan.

Mutasi Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Keinginan

ASN yang ingin pindah ke Pemkot Palembang kini wajib melamar pada OPD yang membuka formasi. Mereka tidak bisa lagi memilih instansi secara bebas seperti sebelumnya.

Kebijakan baru ini diyakini mampu menciptakan tata kelola sumber daya manusia yang lebih profesional, efisien, dan berbasis kompetensi.

Mutasi sekarang bukan lagi soal keinginan pribadi, tetapi soal kebutuhan organisasi dan peningkatan kualitas SDM,” tegas Yanuarpan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Palembang dalam menciptakan birokrasi yang lebih transparan, meritokratis, dan akuntabel, sejalan dengan visi menuju tata kelola pemerintahan modern. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *