viralsumsel.com ,JAKARTA – Indonesia semakin menjadi tujuan favorit bagi pengusaha asing yang ingin mengembangkan bisnis mereka di Asia Tenggara.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan peluang investasi yang luas, negara ini menawarkan berbagai kesempatan bagi investor global.
Namun, bagi warga negara asing (WNA) yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), ada tantangan hukum dan regulasi yang perlu diperhatikan dalam kepemilikan bisnis.
Meskipun perkawinan dengan WNI memberikan hak-hak tertentu, hal ini tidak secara otomatis memberikan hak kepemilikan usaha di Indonesia.
Oleh karena itu, pasangan asing perlu memahami opsi kepemilikan yang legal, memilih struktur bisnis yang sesuai, serta mempertimbangkan pendekatan terbaik untuk jangka panjang. Kepatuhan terhadap peraturan hukum dan kerja sama dengan konsultan bisnis menjadi langkah penting dalam mendirikan bisnis yang sukses dan sah di Indonesia.
Pilihan Struktur Kepemilikan Bisnis untuk Pasangan WNA
1. Mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Bagi pasangan asing yang ingin memiliki bisnis secara legal dan memiliki kendali penuh atas operasionalnya, mendirikan PT PMA adalah pilihan paling aman. PT PMA memungkinkan investor asing—termasuk mereka yang menikah dengan WNI—untuk memegang saham dalam perusahaan.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti batasan kepemilikan saham di sektor tertentu, serta persyaratan investasi minimum. Selain itu, PT PMA juga harus patuh terhadap peraturan perpajakan, pelaporan keuangan, serta operasional agar terhindar dari masalah hukum.
Langkah-langkah mendirikan PT PMA:
1.Menentukan bidang usaha yang diperbolehkan untuk penanaman modal asing. Memenuhi persyaratan investasi modal minimum. Mendaftarkan perusahaan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Mengurus izin dan lisensi yang diperlukan. Mematuhi regulasi perpajakan serta kewajiban pelaporan keuangan secara berkala.
2. Mendaftarkan Usaha atas Nama Pasangan WNI
Bagi pasangan asing yang ingin menghindari proses birokrasi yang rumit dalam pendirian PT PMA, opsi lainnya adalah mendaftarkan usaha atas nama pasangan WNI. Cara ini sering digunakan oleh mereka yang ingin menjalankan bisnis skala kecil atau menengah (UKM).
Meskipun terlihat lebih mudah, pendekatan ini memiliki risiko besar. Pasangan asing tidak memiliki kepemilikan resmi, sehingga apabila terjadi konflik rumah tangga atau perselisihan bisnis, hak mereka atas usaha tersebut bisa hilang. Untuk melindungi kepentingan finansial dan operasional, disarankan membuat perjanjian hukum seperti:
Surat kuasa yang mengikat secara hukum, Perjanjian bagi hasil dan operasional, Kontrak pemegang saham atau perjanjian kontribusi finansial
3. Mengoperasikan PT Lokal atas Nama Pasangan WNI
Sebagian pasangan asing memilih mendirikan PT lokal atas nama pasangan mereka yang WNI. Ini sering dilakukan untuk menghindari persyaratan investasi besar dalam PT PMA. Namun, risiko utama dari strategi ini adalah ketergantungan penuh pada pasangan WNI, karena WNA tidak memiliki hak kepemilikan resmi. (vritimes)