Perubahan Jadwal PAS, Tak Ada Jadwal Liburan Akhir Tahun

VIRALSUMSEL.COM, PALI – Sehubungan dengan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru 2022, membuat Dinas Pendidikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mentiadakan libur akhir srmester di akhirtahun.

Putusan itu dituangkan dalam surat edaran terkait perubahan jadwal Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil, Pembagian Rapor, dan Libur Akhir Semester tahun ajaran 2021/2022 oleh Disdik Kabupaten PALI.

Diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI, Kamriadi SPd MPd menerangkan bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten PALI, ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SKB/PKBM Negeri/Swasta yang berada di kabupaten PALI.

Baca Juga :  Panen Raya di P8 Lalan, Muba Sokong Ketahanan Pangan Nasional

“Untuk madrasah dan SMA, itu menjadi kewenangan dari Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Terkait sama atau tidaknya keputusan tersebut, tergantung dari kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama dan Disdik Provinsi,” kata Kamriadi.

Ditambahkannya, bahwa surat edaran tersebut berisikan diantaranya jadwal PAS yang semula tanggal 6-11 Desember 2021, berubah menjadi 20-25 Desember 2021. Penilaian hasil PAS dari tanggal 27-31 Desember 2021.

“Sementara untuk bagi rapor, akan digelar tanggal 3-8 Januari 2021. Untuk pelaksanaan dianjurkan secara daring. Namun, hal ini situasional, melihat perkembangan covid-19 di kabupaten PALI. Yang pasti tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.

Untuk libur akhir semester, yang jadwal semula dari tanggal 18 Desember 2021 – 2 Januari 2022, kini berubah menjadi tanggal 10-15 Januari 2022.

Baca Juga :  Rivan Purwantono: Tim Pembina SAMSAT Nasional Bahas Roadmap Implementasi Penghapusan Data Ranmor Bagi Penunggak Pajak

“Hari pertama sekolah pada semester genap, tanggal 17 Januari 2022. Keputusan ini tentunya untuk mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan covid-19 di kabupaten PALI. Oleh karena itu, mohon kepada semua tenaga pendidik dan guru serta para orang tua untuk ditaati, demi kebaikan kita bersama,” tutupnya. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *