Polda Sumsel Blender 25 Kg Sabu-sabu Dicampur Deterjen

MODUS716 Dilihat

 

viralsumsel.com, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan cukup mencengangkan.

Ya, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 25 kilo gram (KG) sabu-sabu dan 1.155 butir pil ekstasi. Pemusnahan barang bukti dilakukan dihadapan 16 orang tersangka.

Barang haram ini merupakan hasil ungkap kasus Januari hingga Maret 2021 dengan 16 orang tersangka berhasil di tangkap. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, dicampur dengan cairan deterjen.

Sebelum dimusnahkan barang ini di uji terlebih dahulu olah tim Laboratorium Forensik cabang Palembang. Setelah dinyatakan positif mengandung amfhetamin dan methafitamin barang bukti baru dimusnahkan.

Baca Juga :  Wanita Tamu Hotel di Palembang Ditemukan Tewas Didalam Kamar

“Pemusnahan hari ini dilakukan berjumlah 25 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 1155 pil ekstasi, setidaknya sudah menyelamatkan jiwa anak bangsa sebanyak 155.873 jiwa,” kata Waka Polda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan.

Wakapolda mengungkapkan, masalah penggunaan narkoba di Sumsel masih tinggi. Teman-teman dari Polda dan jajaran, BNN Provinsi, BNN Kabupaten tidak pernah melakukan upaya-upaya pemberantasan dan penegakan hukum. Ini menjadi tanggung jawab kita bersama bagaimana kita membersihkan narkoba.

Polri memiliki jargon baru yaitu Kampung Bersinar, yakni bersih dari narkoba.  “Mohon dukungan, untuk komitmen ini. Bukan hanya barang bukti yang dimusnahkan, tetapi ke depan pengedar dan pembuatnya harus dimusnahkan juga dan dimisikan sesuai Undang-Undang,” ungkap Rudi.

Baca Juga :  Polda Sumsel Tahan Mantan Calon Walikota Palembang

Rudi mejelaskan, kebijakan Kapolri dan Kapolda Sumsel sudah jelas dan keras untuk membersihkan semua kegiatan narkoba. Masyarakat dan anggota Polri yang terlibat narkoba. “Kita akan ciptakan kampung desa bersih dari narkoba, termasuk anggota yang menjadi pengguna, mengedarkan itu akan di-PTDH,” pungkas dia. (kai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *