viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Tiga pelaku inisial D, W dan R umur belasan tahun atau masih remaja warga Mesuji Raya yang melakukan pelemparan batu menggunakan ketapel di jalan tol KM 290/400 ruas tol Pematang Panggang-Kayuagung berhasil di bekuk. Dari keterangan ketiganya mereka hanya iseng dan untuk membuat konten tiktok.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui Kasatreskrim, AKP Sapta Eka Yanto MSi mengungkapkan, ketiga tersangka ini ditangkap, Jumat (4/2/2022) pukul 11.00 WIB setelah adanya kejadian pelemparan batu pada, kemarin (1/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB yang sempat viral. “Tim kami Opsnal Reskrim Polres OKI dibantu Polsek Mesuji Raya dan Lempuing Jaya langsung bergerak,” terangnya.
Disinggung apakah ada unsur kejahatan yang dilakukan pelaku sambungnya kalau dari keterangan pelaku tidak ada unsur kejahatan. Mereka bertugas ada yang melempar dan ada pelaku lainnya yang merekam.
Namun sayangnya saat rilis pihak HK tidak ada terkesan setelah pihak HK berdamai dengan korban dianggap kasusnya selesai. Padahal warga meminta pelaku ditangkap dan warga meminta kenyamanan dari pihak HK. “Ketiga pelaku dikenakan Pasal 406 KUHP ancaman 2,8 tahun penjara,”bebernya.
Pelaku, R mewakili kedua pelaku lainnya saat di BAP mengaku, menyesal atas tindakannya selama ini ada 2 mobil yang sudah dilemparnya. Satu unit kaca mobil kijang dan 1 unit mobil avanza di kaca bagian belakang.
Membuat akun di tiktok itu merupakan ide pelaku D. Ia berjanji tidak lagi mengulangi kesalahannya. Karena mereka tahu kalau apa yang dilakukan salah. (ril)