
viralsumsel.com, JAKARTA – Polisi menetapkan seorang pria sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Dia adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
“Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus lalu. Delpedro diduga telah melakukan penghasutan sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
“Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan pelanggaran pidana tersebut.
“Atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkistis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak,” katanya.
Lokataru dalan akun instagramnya @lokataru_foundation menyebut Delpedro dijemput paksa. Mereka menganggap penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi.
Lokataru Foundation adalah organisasi nirlaba yang yang bergerak di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Didirikan pada bulan Mei 2017 atas prakarsa beberapa aktivis hak asasi manusia yang telah lama bekerja di bidang tersebut. (mel)







