Polisi Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit di RKT Prabumulih

MODUS475 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Kasus pencurian buah sawit berhasil diungkap Jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT). Tersangkanya, tidak lain adalah IS atau E (41) warga Dusun 1, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih.

IS berhasil diringkus di rumahnya, Rabu (7/10/2020), sekitar pukul 04.00 WIB. Selain IS pelaku pencurian buah sawit tersebut adalah JN (29), warga Dusun II Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT yang tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB.

Sementara itu, satu lagi tersangka, ZA (35), warga setempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kejadian pencurian buah sawit menimpa Damai (51), warga Dusun IV, Desa Karya Mulya, Kecamatan RKT di kebun sawit milik H Rakijo di Pematang Air Lumbung Dusun 1, Desa Karya Mulya pada 4 Januari 2020 silam.

Baca Juga :  Jasad Suwandi Ditemukan “Ngapung” di Sungai Musi

Dilaporkan korban ke Polsek RKT, tercantum dalam laporan polisi, LP/B/01/ I /2020/SUMSEL/PBM/SEK RKT, 17 Januari 2020. Kronologis kejadian, pada Sabtu, 4 Januari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB di kebun sawit milik H Rakijo telah terjadi pencurian dengan pemberatan buah sawit ketiga tersangka.

Caranya mengambil sebanyak 22 tandan buah sawit dengan mengunakan alat berupa satu buah egrek dan dua unit sepeda motor tanpa nopol merk Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Revo Absolute warna hitam dilengkapi keranjang kayu.

Informasi dihimpun dari korban diberikan kepolisian, kejadian pencurian ini sudah sering terjadi kurang lebih sebanyak 10 kali dalam 3 bulan terakhir. Sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 Juta.

Baca Juga :  Viral, Kebakaran di Pemukiman Padat Penduduk Pinggiran Sungai Musi

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek RKT, Ipda Budiyono SH membenarkan, kejadian tersebut. “Satu tersangka kita tangkap, satu tersangka DPO. Satu tersangka, masih menjalani proses hukum di Rutan Kelas IIB,” terangnya.

Menurut Kapolsek, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian pemberatan. “Tersangka diancam penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya. (fss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *