Polsek Bayung Lincir Gerebek Sarang Narkoba, 3 Pelaku Ditangkap!

MODUS386 Dilihat

viralsumsel.com, BAYUNG LINCIR – Polsek Bayung Lincir berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat transaksi sabu.

Tiga orang pelaku berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (25/02/25) sekitar pukul 14.30 WIB di Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Bayung Lincir, Iptu M. Wahyudi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Agus Kurniawan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di kontrakan yang berbeda, berikut barang bukti narkoba serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam transaksi haram tersebut.

Rincian Penangkapan dan Barang Bukti

Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan rincian sebagai berikut:

  1. Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lincir – Ditangkap di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 9,64 gram.
  2. Feriyadi (52), warga Bayung Lincir – Ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 3,4 gram.
  3. Sofian (41), warga Sungai Lilin – Ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 25 paket sabu.
Baca Juga :  Warga OKI Temui KDM karena Anak Kena Narkoba, BNNK Penanganan Penyintas Punya Prosedur Khusus

Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, antara lain:

  • 1 kotak rokok merek Clas Mild
  • Uang tunai Rp1.935.000 dan Rp250.000
  • 1 unit handphone Realme C55
  • 1 helai celana pendek warna coklat
  • 1 buah plastik klip bening
  • Beberapa sekop plastik dan dompet warna emas serta hijau

Kontrakan yang menjadi lokasi penangkapan ini diduga sering digunakan sebagai safe house atau tempat aman untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggan.

Kapolsek: Pelaku Sudah Dilimpahkan untuk Proses Hukum

Kapolsek Bayung Lincir, Iptu M. Wahyudi, memastikan bahwa ketiga pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini para pelaku sudah kami limpahkan ke Satres Narkoba untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wahyudi.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat karena terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Kominfo Muba Serukan Jauhi Narkoba: Lindungi Generasi Muda Musi Banyuasin

Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada dan Melapor

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat. Oleh karena itu, Kapolsek Bayung Lincir mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan ketat untuk memastikan wilayah ini bersih dari narkotika,” tambahnya.

Penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya serta menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muba dan sekitarnya.

Keberhasilan Polsek Bayung Lincir dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

Dengan dukungan masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan wilayah ini bisa terbebas dari ancaman narkotika.

Polisi masih akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Apakah ada pelaku lain yang terlibat? Bagaimana jalur peredaran sabu di wilayah ini? Semua itu akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *