PPATK: Tak ada Negara Merampas Rekening Rakyat

EKONOMI, HEADLINE124 Dilihat
Foto Antara

 

viralsumsel.com, JAKARTA– Kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang menganggung selama tiga bulan menuai kontroversi. Kepala Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan tak ada negara merampas rekening rakyat.

“Kriteria dormant pada masing-masing bank berbeda satu sama lain, tergantung profil nasabah serta risiko bisnis yang menjadi parameter masing-masing bank,” kata Ivan kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Pemblokiran tersebut menurut Ivan dilakukan terhadap rekening yang mencurigakan, seperti untuk judi online atau tindak pidana lainnya.

“Tidak ada kriteria 3 bulan itu. Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judol/tindak pidana dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” tambahnya.

Baca Juga :  Dedikasi untuk Negeri: Bank Indonesia Dukung LindungiHutan Tanam 20.000 Pohon Bakau

Ivan membantah tudingan negara merampas rekening rakyatnya. Sebaliknya, ia mengklaim negara ingin melindungi rakyatnya dari tindakan-tindakan yang akan merugikan.

PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant (tidak aktif) selama 5 tahun lebih.

“Jadi tidak kekhawatiran rekening hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat. Lagian siapa yang bilang rekening dirampas negara segala? Ada-ada saja, he-he-he…,” katanya.

“Ya nggak mungkinlah (rekening) dirampas, ini justru sedang dijaga, diperhatikan dan dilindungi dari potensi tindak pidana. Sekali lagi: Negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik rekening,” ujar Ivan.

“Jika mau mengaktifkan, ya bisa, tinggal hubungi banknya atau ke PPATK. Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” katanya. (mel)

Baca Juga :  Pilih Jadi Irup di Sekolah PDIP, Megawati Absen di Upacara HUT RI di Istana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *