Prabowo Sebut Pembakaran DPRD Makassar Tindakan Makar: Negara Tak Boleh Kalah

Jakarta, viralsumsel.com Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa insiden pembakaran Kantor DPRD Makassar oleh massa dalam aksi unjuk rasa pada Jumat (28/8) lalu merupakan tindakan makar, bukan bentuk penyampaian aspirasi.

Menurut Prabowo, peristiwa tragis tersebut bukan sekadar kerusuhan, melainkan serangan terhadap institusi negara yang telah menelan korban jiwa. Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang bertugas menjadi korban akibat aksi anarkis itu.

Ingat, di Sulawesi Selatan ada empat ASN yang menjadi korban. Mereka orang-orang tidak bersalah, bukan politisi, tetapi ikut menjadi korban. Gedung DPR dibakar, ini tindakan makar, bukan aspirasi,” tegas Prabowo dalam keterangan pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (31/8), usai menjenguk korban aksi demonstrasi.

Empat ASN Tewas, Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam

Prabowo menyampaikan rasa keprihatinan mendalam atas insiden yang menewaskan empat ASN tersebut. Menurutnya, korban-korban ini adalah pihak yang tidak memiliki keterkaitan politik, namun harus kehilangan nyawa karena ulah oknum massa yang melakukan aksi brutal.

Ini bukan lagi demonstrasi. Ini pembakaran, penyerangan, perusakan fasilitas umum, dan menebar amarah. Kita tidak boleh mentolerir tindakan seperti ini,” kata Prabowo.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Segera Respon Tuntutan Para Buruh Agar Hidup Lebih Sejahtera

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi yang mengancam stabilitas dan keselamatan publik.

Instruksi Tegas untuk Aparat Penegak Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menginstruksikan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku dan dalang di balik kerusuhan ini.

“Saya menduga sudah ada indikasi siapa yang bermain. Kita tidak akan ragu-ragu. Saya tidak akan gentar membela rakyat. Siapapun yang terlibat, termasuk mafia-mafia yang kuat, akan saya hadapi demi kepentingan rakyat,” ujarnya dengan nada tegas.

Presiden juga menegaskan bahwa tindakan makar seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi mengganggu ketertiban nasional.

Kronologi dan Identitas Korban

Berdasarkan data BPBD Makassar, empat korban yang meninggal akibat insiden ini adalah:

Budi Haryadi (30), anggota Satpol PP yang bertugas di lokasi. Ia terpaksa melompat dari atap gedung DPRD Makassar untuk menyelamatkan diri dari kobaran api. Meski sempat mendapatkan perawatan medis, nyawanya tidak tertolong.

Syaiful (43), Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Ujung Tanah. Ia juga melompat dari lantai empat gedung dan sempat dirawat di RS Grestelina, namun akhirnya meninggal dunia.

Muhammad Akbar Basri alias Abay, fotografer Humas DPRD Makassar. Jenazahnya ditemukan di lantai tiga gedung dalam kondisi hangus terbakar.

Baca Juga :  Elektabilitas Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Menanjak, Bukan karena Jokowi

Sarinawati, staf DPRD Makassar yang juga ditemukan tak bernyawa di lantai tiga.

Diduga, korban ketiga dan keempat bersembunyi di salah satu ruangan karena ketakutan saat massa mulai beringas. Mereka mencoba menghindari massa yang naik ke lantai atas untuk mencari pejabat DPRD sekaligus menjarah barang-barang.

Tindakan Anarkis yang Disorot Publik

Peristiwa ini memicu kecaman luas karena unjuk rasa yang seharusnya menjadi sarana penyampaian pendapat justru berubah menjadi aksi brutal. Gedung DPRD Makassar dibakar habis, sejumlah fasilitas rusak parah, dan korban jiwa berjatuhan.

Pakar hukum tata negara menilai, tindakan membakar gedung negara adalah kejahatan serius yang masuk kategori makar karena merusak simbol pemerintahan daerah. Pemerintah pun berkomitmen menindak tegas semua pelaku tanpa pandang bulu.

Pesan Presiden: Negara Tidak Boleh Kalah

Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan nasional. “Negara tidak boleh kalah. Kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya. Ini bukan tentang politik, ini tentang keselamatan rakyat dan kedaulatan negara,” tandasnya.

Insiden ini menjadi peringatan keras agar semua pihak mengedepankan jalur hukum dan konstitusi dalam menyampaikan aspirasi, bukan dengan kekerasan. (bbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *