viralsumsel.com, PALEMBANG – DTU (47) diamankan anggota Reskrim Polsek Gandus dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan. Tidak hanya itu, senpira miliknya juga digunakannya untuk mengancam mertuanya saat ia ribut dengan keluarga istrinya.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Res Iptu Andrian mengatakan senjata api milik tersangka sempat diletuskan ke udara oleh tersangka di kediamannya Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang beberapa hari yang lalu.
“Tersangka ribut dengan keluarga istri dan sempat mengancam mertuanya. Anggota mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polsek Gandus, Kemarin (10/2/2022).
Tersangka berhasil diamankan hanya berselang selama beberapa jam setelah petugas membuat laporan.
“Tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang senpi dan amunisanya,” jelas Kusyanto.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dengan Ancaman 12 Tahun penjara. (kai)