VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sebuas – buasnya harimau tidak pernah memangsa anaknya sendiri. Namun pepatah ini tidak berlaku untuk H (45) warga Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang ini.
Ya, H dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Parahnya lagi aksi bejatnya telah dilakukan dia sampai 24 kali dalam kurun waktu enam bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, ia pun diringkus anggota Unit II Subdit III Jatanras setelah ibu kandungnya melapor ke polisi Minggu (3/1/2021).
Saat melancarkan aksinya tersangka sengaja membelikan HP untuk anaknya setelah itu tersangka berpura-pura mengajak anaknya untuk bermain main game online bareng setelah itu korban di cabuli tersangka dengan meraba – raba kemaluan anaknya.
“Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket, anggota menangkap pelaku yang sedang ribut dirumah istrinya di Pemulutan OI karena Istri dan anaknya kabur dari rumah,” ujar Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan, Kemarin (3/1/2021).
Dikatakan Hisar pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya. Saat ribut itulah belakangan diketahui ternyata pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
“Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda untuk kasusnya akan kami serahkan ke Polres Ogan Ilir,” pungkasnya. (kai)