viralsumsel.com. PALEMBANG – Para korban penipuan investasi bodong bersorak gembira, setelah Polsek Ilir Barat I mengumumkan penetapan tersangka terhadap selebgram cantik kota Palembang AKP alias Kanau (29), Sabtu (15/1/2022) sore. Para korban mayoritas ibu muda ini mendatangi Polsek Ilir Barat I sejak pagi setelah mendengar AKP menjalani pemeriksaan sejak Jumat kemarin.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton terhadap AKP hasil gelar perkara hari perempuan berusia dua puluh sembilan tahun ini resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban Cavarina Gustiandari pada September 2021 lalu di Polsek Ilir Barat I.
Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan kemarin AKP terlapor kasus penipuan investasi bodong datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait laporan pelapor Cavarina Gustiandari.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan bukti – bukti yang ada serta hasil gelar perkara dari tim penyidik perkara pelapor memenuhi untuk dinaikkan ke sidik dan penetapan saudari AKP sebagai tersangka,” kata Roy kepada wartawan saat pres rilis, Sabtu (15/1/2022) sore.
Dikatakan Roy, berdasarkan keterangan saksi modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan investasi atau bisnis jual beli pakaian kepada korbannya dengan menjanjikan keuntungan. Korban tertarik menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.
“Namun didalam perjalanannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan modal korban yang diinvestasikan tidak kunjung dikembalikan akhirnya korban membuat laporan di Polsek Ilir Barat I,” katanya lagi.
Masih dikatakan Roy korban yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian 48,2 juta. Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.
“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” bebernya.
Dalam kasus ini AKP terancam Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun kurungan penjara. Dihadapan awak media AKP mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.
“Saya datang ke Polsek Ilir Barat I sudah membawa sejumlah uang untuk membayar member. Dari sebanyak member yang ada cuma member yang ada sekarang disini (Polsek Ilir Barat I) tidak mau berdamai karena mereka tidak mau dicicil,” katanya.
AKP juga tidak menampik ada beberapa membernya yang melaporkan dirinya di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel menurutnya mereka yang melaporkan dirinya karena tidak mau berdamai.
“Ya memang ada yang melaporkan kan saya di Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel karena mereka tidak mau berdamai tidak mau di cicil juga tapi yang di Polrestabes sudah mau berdamai,” jelasnya.
AKP menambahkan lagi jumlah membernya berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan butik di kota Palembang. Selain bisnis di penjualan baju butik Alnaura mengaku ada usaha dibidang yang lain.
“Khusus bisnis penjualan baju butik member minimal 10 juta untuk investasi. Awal bisnis penjualan butik ini berawal saat saya open bisnis melalui akun instagram rata rata para member dulu yang menchat saya karena mereka tertarik. Saya kadang tidak kenal sama sekali dengan para member saya,” jelasnya.
Diakuinya belakang ia sering mencaci para membernya di medsos lantaran para member ada yang menelpon ibunya dengan kata kata kasar selain itu mereka juga mencaci keluarga dan suaminya. (kai)