viralsumsel.com, PALEMBANG – D (26) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya merampas tas milik pengunjung permainan rumah hantu yang berada di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang, Minggu (8/5/2022) malam.
D (26), warga Jl Ki Merogan, Lr Wijaya, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang tidak merupakan pekerja wahana rumah hantu saat itu, ia sedang bekerja perannya menakuti-nakuti pengunjung yang masuk ke wahana rumah hantu.
Saat itu, korban Anggita Cahaya Mustika (18) bersama temannya masuk kedalam rumah hantu ia kaget saat tersangka langsung menarik tas miliknya yang berisi dua unit handphone.
Kasubdit III Jatanras Kompol Agus Prihandinika melalui Kanit I Kompol Willy Oscar mengatakan pelaku menarik tas korban saat korban ketakutan, didalam tas korban berisi dua Handphone dan barang lainnya.
“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di kawasan Pasar Jakabaring, Palembang, Kamis dini hari. Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya. tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (kai)