Viralsumsel.com, Palembang – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II DPRD Kota Palembang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palembang Adzanu Getar Nusantara. Palembang DPRD Kota Palembang membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 yang telah disampaikan Walikota Palembang. Selasa (4/7/2023) Siang
Walikota Palembang H.Harnojoyo menyampaikan Raperda Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Retribusi, untuk dibahas oleh DPRD Kota Palembang.
Walikota Palembang H. Harnojoyo menyampaikan, raperda tentang Pertanggung jawaban Anggaran Tahun 2022 laporan keuangan yang memegang realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, perubahan likuiditas neraca, laporan arus Kas dan laporan catatan atas laporan keuangan.
“Pendapatan sebesar Rp4.067.459.091.233.19 atau 97,03 persen dari anggaran sebesar 4.191.804.824.738.
Sedangkan jumlah belanja terealisasi sebesar Rp4.988.000.152.355.69 atau 89,61 persen dari anggaran sebesar Rp4.474.954.483.936.
Jumlah neraca Pemerintah kota Palembang per 31 Desember 2022 ditutup dengan jumlah aset sebesar Rp17.241.865.732.402.96, dan kewajiban sebesar Rp305.567.600.115.15, serta likuiditas dana sebesar Rp16.936.298.132.287.81.
Jumlah aset tersebut terbesar adalah aset tetap sebesar Rp14.824.671.547.922.66,” katanya.
H.Harnojoyo juga pembahasan segera Raperda PAD dan Retribusi Daerah Kota Palembang oleh anggota dewan sebagai dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi yang merupakan sumber pendapatan asli daerah.
“Berdasarkan arahan Kemendagri dalam sosialisasinya Juni lalu, Raperda PAD dan Retribusi ini agar pemerintah kota dapat menarik pajak dan retribusi pada 2024 mendatang katanya.(Nto)