
viralsumsel.com, JAKARTA– Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) diaudit imbas polemik pembayaran royalti. Ia ingin agar pembayaran royalti kepada pemilik atau pencipta suatu karya musik bisa transparan.
Kasus pembayaran royalti mencuat setelah kasus yang dialami oleh musisi Ari Lasso. Ia hanya mendapatkan uang royalti sebesar Rp 700 ribuan, padahal seharusnya mencapai puluhan juta.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor kepada, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” kata Supratman.
Dengan proses audit, ia ingin agar sistem pembayaran royalti bisa transparan dan publik tidak dibuat bertanya-tanya. Kemenkum juga ingin agar LMKN bisa mengundang pelaku usaha untuk berdiskusi.
“Tidak salah karena terkait dengan transparansi penggunaan sistem. Berapa yang dipungut, bagaimana penyalurannya. Nah, karena itu hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu,” kata Supratman.
“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” katanya.
Tak hanya LMKN dan LMK yang diaudit, Supratman juga meminta agar organisasi nirlaba Wahana Musik Indonesia (WAMI) juga dilakukan hal yang sama.
Kafe juga bayar royalti
Terkait kafe yang wajib membayar royalti, Supratman memberikan catatan. Aturan itu tidak serta membuat pemerintah menutup mata terhadap pelaku UMKM.
“Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak. Yang kedua, tidak boleh membebani UMKM kita,” katanya.
Supratman mengklaim royalti dikenakan bukan hanya karena Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Namun, terdapat hukum internasional mengenai perlindungan hak cipta termasuk royalti atas musik, yaitu Konvensi Bern.
Sebelumnya, pemerintah menegaskan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (mel)