homaVIRALSUMSEL.COM, JAKARTA – Penyala gunaan narkoba di kalangan artis belum juga usai. Kali ini giliran Ridho Rhoma yang harus berurusan dengan pihak berwajib gara-gara barang “haram” tersebut.
Itu setelah artis dangdut Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus narkoba. Ini merupakan kedua kalinya putra raja dangdut Rhoma Irama ini harus berurusan dengan polisi karena menggunakan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan jika Ridho Rhoma diamankan pihak kepolisian gara-gara narkoba, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021). “Iya benar MR,” kata Kombes Pol Yusri Yunus dilansir matamatacom.
Lebih lanjut Kombes Pols Yusri Yunus megatakan, Ridho Rhoma positif mengkonsumsi amfetamin alias ekstasi. “MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan,” ungkapnya.
Sementara ini Yusri Yunus belum bisa membeberkan kapan dan di mana penangkapan pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama itu dilakukan. “Masih jalani dulu. Itu aja dulu, saya mengiyakan. Kalau saya MR dulu,” tuturnya.
Hanya memberi tahu sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama pada 25 Maret 2017. Saat itu dia diciduk polisi dengan bukti sabu seberat 0,7 gram dan alat isap.
Dalam kasus tersebut, pemuda 32 tahun itu divonis penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi selama sekitar 6 bulan. Ridho Rhoma sempat bebas usai rehabilitasi, namun hukumannya ditambah 1,5 tahun penjara sesuai putusan kasasi. (adi)