VIRALSUMSEL.COM, PRABUMULIH – Menindaklanjuti pernyataan Walikota (Wako) Ir H Ridho Yahya MM, agar Rumah Toko (Ruko) wajib memiliki racun api. Sebagai langkah pencegahan dan antisipasi bahaya kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) langsung meresponnya.
Dengan langsung menerjunkan petugas, guna menyebarkan edaran kalau ruko wajib memiliki racun api.
“Iya penting sekali racun api, jika ada kebakaran bisa dipadamkan menggunakan racun api. Sehingga, api membesar bisa dicegah dan diantisipasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD, Sriyono SH kepada awak media, Kamis (14/1/2021).
Sambungnya, kebakaran jangan dianggap sepele. Karena, jika demikian tak jarang kebakaran hingga menelan korban jiwa. Tidak hanya harta saja, karena itu selalu waspada.
“Kalau ada racun api, jika terjadi kebakaran sejak kecil sudah bisa dipadamkan. Terus waspada dan hati-hati terhadap kebakaran, pastikan kondisi rumah aman sebelum tidur dan juga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong,” pesannya.
Ucapnya, di Prabumulih sendiri diawal tahun ini ada dua kebakaran besar terjadi dan menelan korban jiwa. “Yaitu, kebakaran Ruko Polaris Cell, dan kebakaran Perumahan Bukit Permata Residence. Itu jangan sampai terulang,” pungkasnya.
Lanjutnya, pengecekan masa kedaluwarsa racun api, khususnya di gedung dan bangunan akan dilakukan pengecekan secara rutin. “Guna memastikan, racun api berfungsi dengan baik,” tukasnya. (ril)







