Salah Satu Program Slamet dan Alfi Terapkan PP Nomor 11, Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik !

SUMSEL1152 Dilihat

Banyuasin – Strategi dan program yang tepat dapat menjadi daya tarik bagi calon pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banyuasin.

 

Ya, salah satu nya Program yang ditawarkan oleh Pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Slamet dan Alfi (SELFI) ini pro kepada Kesejahteraan Perangkat Desa Sekabupaten Banyuasin.

 

Betapa tidak, saat ini Kabupaten Banyuasin belum menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 mengatur tentang penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. Hal ini mendasari pasangan SELFI untuk memperjuangkan hak Perengkat Desa di Bumi Sedulang Setudung.

 

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 mengatur Besaran Siltap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga :  Bacawagub Sumsel H.Cik Ujang Letakan Batu Pertama Pembanguan Masjid Pondok Pesantren An-Naba

 

Besaran Siltap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

 

Besaran Siltap Perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

 

Artinya, perangkat desa di Kabupaten Banyuasin saat ini belum menerima penghasilan tetap yang sesuai dengan peraturan pemerintah.

 

Slamet Paslon Nomor Urut 2 Mengupayakan dan memperjuangkan jika dirinya terpilih akan ditetapkannya Peraturan tersebut.

 

“Iya, do’akan kami (Pasangan SELFI) Nomor Urut 2 Menang,” Ujar Tokoh Pemekaran Kabupaten Banyuasin, Rabu (30/10/2024) Ketika dihubungi melalui Pesan singkat Direct Message.

 

Sementara itu, salah satu mantan Perengkat Desa yang enggan disebutkan namanya itu menyambut baik Program Slamet dan Alfi terlebih ini untuk mensejahterakan perangkat desa yang mana ada keluarga yang harus dinafkahi dirumah.

Baca Juga :  Lucianty-Syaparuddin Salat Magrib Hingga Dialog Bareng Jemaah LDII Sungai Lilin

 

“Jika merujuk pada aturan memang harus begitu PP Nomor 11 Wajib diterapkan, hanya di Ogan Komering Ilir dan Banyuasin ini Penghasilan perangkat desa dibawah Rp. 2 juta atau tak sesuai aturan, semoga apabila Pasangan SELFI menang dapat dilaksanakan secepatnya,” Pungkasnya

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *