VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Perwakilan Satker Polda Sumsel dan Polres jajaran mengikuti pelatihan pemulasaran jenazah Covid 19 yang diselenggarakan Biro SDM Polda Sumsel di komplek Pakri Jalan Jenderal Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (10/7/2021).
Pelatihan pemulasaran jenazah Covid 19 ini di buka langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S MM. Dihadapan peserta Eko mengatakan pelatihan pemulasaran jenazah Covid 19 ini untuk mengantisipasi banyak pasien covid 19 yang meninggal dunia.
“Dengan banyaknya pasien yang meninggal dunia karena covid maka diperlukan orang yang bisa memulasaran jenazahnya. Maka pelatihan ini sangat penting. Karena mengurus jenazah bagi umat islam hukum fardu kifayah,” katanya.
Dikatakan Eko, dalam menangani jenazah Covid 19 berbeda dengan jenazah yang meninggal dunia secara umum. Karena jenazah yang meninggal karena Covid 19 potensi penularan virus nya masih sangat tinggi.
“Kita tidak berharap banyak nya orang yang meninggal karena Covid 19, tapi ini sebagai upaya ikhtiar kita dalam menangani Covid 19 di Sumsel,” katanya lagi.
Dalam pelatihan ini, menghadirkan Kompol dr Mansuri Sp KF sebagai pemateri dalam materi nya dokter spesialis forensik rumah sakit Bhayangkara Mohammad Hasan menjelaskan secara detail tahap demi tahap pemulasaran jenazah yang meninggal karena Covid 19.
“Penanganan pemulasaran jenazah yang meninggal karena covid berbeda dengan jenazah pada umumnya. Tapi sama sama sesuai syariat islam dan berdasarkan petunjuk dari MUI,”ujarnya.
Dikatakan Mansuri, kalau jenazah meninggal seperti biasa dimandikan seperti biasa, tapi kalau jenazah meninggal karena covid boleh tidak mandikan namun di tayamumkan. Sedangkan untuk kain kafan harus beberapa lapis lebih dari kain kafan jenazah pada umumnya.
“Sebelum dibalut dengan kain kafan. Jenazah di semprot dengan disinfektan lalu di balut dulu dengan plastik, setelah itu baru di kain kafan setelah itu dibalut lagi dengan plastik hal ini untuk meminimalisir cairan yang keluar dari tubuh jenazah,” ujarnya.
Setelah itu, jenazah baru di sholat boleh di sholatkan di tempat pemulasaran ataupun saat di pemakaman setelah masuk kedalam petir, boleh juga sebelum jenazah dimasukkan kedalam peti.
“Petugas pemulasaran jenazah berbeda dengan petugas yang memakamkan jenazah. Jadi tidak serta merta petugas yang memulasaran jenazah bertugas juga sebagai petugas memakamkan jenazah,” terangnya. (Kai)