viralsumsel.com, JAKARTA – Mulai Jumat 1 April 2022, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law fnforcment (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Sebanyak 285 kamera akan dipersiapkan.
Ada dua jenis pelanggaran yang akan dilakukan, yakni kelebihan kapasitas (overload) dan kecepatan di atas ketentuan 120 km per jam atau (over speed). Rinciannya pelanggaran overload di Tol Trans Jawa, sementara pelanggaran over speed di Tol Trans Jawa dan Sumatera.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengimbau agar masyarakat bisa mengunduh aplikasi ‘ETLE Nasional’. Nantinya di aplikasi tersebut orang yang melanggar akan mendapatkan notifikasi.
“Sementara ini ini masih Android dan untuk IOS belum nanti dipertengahan April 2022 bisa di launching untuk Android dan IOS,” ujar Aan dilansir JawaPos.com, Selasa (29/3).
Aan menuturkan, jika masyarakat yang belum mengunduh aplikasi ETLE Nasional tersebut. Maka nantinya yang melanggar lalu lintas bakal mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut. “Nanti akan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK,” katanya
Ia menjelaskan, nantinya jika mendapatkan surat atau notifikasi terkena tilang. Maka diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA). Setelah membayar nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan. Sehingga tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat. (ril)