Simpan Sabu Dalam Celana Dalam, Pengedar Sabu di Keluang Muba Diamankan Polisi

MODUS557 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU  – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankam  Polisi Sektor (Polsek) Keluang. Pelaku pengedar narkoba jenis Sabu tersebut digrebek di Jalan Tembusan, Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang.

Tepatnya di belakang rumah warga, Kamis (10/9/2020) sore. Hasil dalam penggerebekan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya tiga paket plastik klip bening yang diduga berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 28,29 gram. Barang bukti tersebut dibalut dengan plastik warna hitam.

Pengedar tersebut tak lain adalah SA pemuda 29 warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Dia ternyata sudah lama menjadi target Polisi Sektor Keluang.

Kapolsek Keluang AKP Sapta Eka Yanto, S.H, M.Si mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik membenarkan kabar penangkapan tersebut.  “Pelaku ini dikenal licin dan sudah lama menjadi target kita, saat ini pelaku kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Muba untuk ditindak lanjutin” kata Sapta.

Baca Juga :  2018 Dipenjara Jadi Polisi Gadungan, 2021 Ditangkap Jadi TNI Gadungan dengan Korban Mahasiwsi di Palembang

Lanjutnya, pelaku sendiri menyimpan narkoba jenis sabu di bawah perut yang tepatnya di dalam celana dalam.  Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika . (dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *