VIRALSUMSEL.COM, TANJUNG Durian – Fernando (29) salah satu warga Desa Tanjung Durian Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan tertunduk lesu mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran kedapatan oleh satres Narkoba Polres OKU Selatan, Kamis (7/5/2020).
Saat digrebek di kediamannya yang kedapatan memakai, menyimpan barang haram yang diduga berupa kristal putih atau sabu .
Kapolres OKU Selatan AKBP Deny Agung Andriana, SIK MH Melalui Kasatres Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beny Okimu, SH saat ditemui dikantornya membenarkan prihal penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.
“Bahwasannya pada hari Kamis malam Pukul 23.15 WIB bertempat di kediamannya anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang mengkonsumsi dan menyimpan narkotika jenis sabu, sehingga Anggota melakukan pengintaian serta penangkapan,” kata dia.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang Bukti berupa satu peket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83 gram yang di buang Tersangka di luar Rumah.
Kemudian satu paket plastik bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram jadi total Berat bruti ada 1,27 gram diduga narkotika jenis sabu yang di simpan oleh tersangka di bawah kasur.
Selain sabu anggota Satres Narkoba pula mengamankan 8 (delapan) buah klip bening kosong, satu buah alat hisap ( bong) yang terbuat dari botol air mineral yang mana tutup atas nya tertancap dua pipet plastik yang telah di bengkok kan, satu buah pirek kaca bening yang ujung nya tertancap pipet plastik yg telah di bengkok kan, dan satu buah jarum atau sumbu, satu buah pipet warna biru yg ujung nya telah di runcingkan sekop.
Selain itu dua buah korek api gas, satu lembar tisu warna putih, satu unit Hand Phone merk Nokia tipe TA -1017.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti tersebut di bawa ke Polres OKU Selatan untuk di amankan serta untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Beny.
“Sementara itu tersangka bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan ancaman paling singkat 4 tahun Penjara,” tukas dia. (adm)