SKB Tiga Menteri Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama

Foto dok Kemensetneg

viralsumsel.com, JAKARTA– Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditandatangani. Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Penetapan ini tercantum dalam SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB tersebut merupakan hasil revisi dari keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Rapat penetapan cuti bersama itu digelar di kantor Kemenko PMK pada Kamis (7/8/2025). Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito memimpin rapat tersebut bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.

Baca Juga :  Wabup Lahat Ajak Partai Politik Wujudkan Lahat Bercahaya  

Hadir pula Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, dan sejumlah perwakilan  kementerian terkait, antara lain Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini, melalui Menko PMK, Pratikno.

Pemerintah memberikan cuti bersama agar mengajak masyarakat bisa memeriahkan HUT ke-8 RI dengan berbagai perlombaan dan kegiatan lain dengan semangat persatuan. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *