viralsumsel.com ,SEKAYU – Kebakaran sumur minyak illegal atau illegal drilling kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini Kembali terjadi di lahan kebun kelapa sawit PT Hindoli berada di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Minggu (26/01/2025) pagi kemarin.
Buntut dari meledaknya sumur minyak illegal tersebut Polres Muba sudah berhasil mengamankan tersangka, N.
Kanit Pidsus Polres Muba, IPDA Dobi Hariyandri STrK MSi membenarkan terkait penangkapan pelaku sumur minyak illegal oleh Polres Muba.
“Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya yang berada di Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan. Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup kita lakukan penetapan tersangka,” kata IPDA Dobi.
Selain itu, Kanit Pidsus Polres Muba IPDA Dobi menyampaikan beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan pada saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat insiden kebakaran terjadi.
“Di lokasi insiden kebakaran sumur minyak kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 Unit Sepeda Motor bekas terbakar, 1 Buah Tameng tidak terdapat tali bekas terbakar, 1 Buah Katrol bekas terbakar, 1 Buah Canting bekas terbakar, 1 Set Steger bekas terbakar dan 1 Buah Jerigen kapasitas 35 liter berisikan cairan berwarna kehitaman diduga Minyak Bumi,” urainya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto STrK SIK MH mengatakan Tersangka penyebab terbakarnya sumur minyak ilegal tersebut berhasil diamankan dan diproses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang dijalani,” kata Kasat Reskrim Polres Muba. (ril)