Sekayu, viralsumsel.com – Upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil, sehat, dan sejahtera di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus digencarkan.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Korwil Muba menggelar kegiatan supervisi, pembinaan, sekaligus penegakan kepatuhan terhadap norma peraturan ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan.
Kegiatan yang berlangsung sejak pertengahan September ini diarahkan langsung oleh Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, dengan tujuan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, jaminan sosial berjalan optimal, dan hubungan industrial tetap harmonis.
Monitoring di Enam Perusahaan
Tahap awal pengawasan dilakukan dengan monitoring di enam perusahaan yang beroperasi di berbagai kecamatan di Muba, yakni:
-
PT Berkat Sawit Sukamaju (Babat Supat)
-
PT Babat Agro Mandiri (Sungai Lilin)
-
PT Baturona Adimulya (Keluang)
-
PT Bara Mutiara Prima (Sungai Lilin)
-
PT Bastian Olah Sawit (Tungkal Jaya)
-
PT Perdana Sawit (Bayung Lencir)
Menurut Herryandi, pemeriksaan mencakup data pekerja, perjanjian kerja, sistem pengupahan, kepesertaan jaminan sosial, hingga standar keselamatan kerja. “Semua perusahaan wajib patuh pada aturan yang berlaku. Kami akan melakukan monitoring secara rutin dan bergilir agar seluruh perusahaan di Muba terawasi dengan baik,” tegasnya.
Perlindungan Pekerja Rentan
Selain pekerja formal, perhatian juga diberikan pada pekerja non-formal dan rentan. Faezal Pratama, Kabid Hubungan Industrial, menjelaskan pentingnya mendorong pekerja non-formal menjadi peserta jaminan sosial.
“Kami berharap dengan pendataan pekerja rentan, perlindungan bisa lebih masif. Pekerja sektor non-formal juga berhak mendapatkan rasa aman dan kepastian dalam bekerja,” jelasnya.
Inovasi Digital: Layanan Pengaduan Online
Untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial, tim memperkenalkan layanan pengaduan online. Sosialisasi dilakukan dengan pemasangan spanduk dan stiker QR Code di area perusahaan.
Masyarakat maupun pekerja kini dapat menyampaikan laporan melalui tautan resmi yang disediakan atau langsung via WhatsApp di nomor 0822 7983 0006 (Pandji). Layanan ini diharapkan mempercepat respon terhadap keluhan serta memperkuat kepercayaan pekerja terhadap pemerintah.
Kolaborasi Satgas dan Tim Teknis
Kegiatan supervisi ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari mediator, pengawas, hingga analis kelembagaan hubungan industrial. Tim terdiri dari:
-
Faezal Pratama (Kabid Hubungan Industrial)
-
Yuanita R.I. (Ketua Satgas Pengawasan Ketenagakerjaan Prov. Sumsel Korwil Muba)
-
Mariono (Mediator HI)
-
Ahmad Fajriman, Iskandar Agung (Pengawas Ketenagakerjaan)
-
Rika Massanti (Penyusun Kerja Sama Industri)
-
Ruslan Efendi (Analis Kelembagaan HI)
-
Diah Pertiwi, Erbyn Fiolika, Sri Andriani (Penata Layanan Operasional)
Kolaborasi ini menjadi bukti komitmen antara pemerintah daerah dan provinsi untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di daerah dengan industri padat karya seperti Muba.
Harapan untuk Masa Depan Ketenagakerjaan Muba
Disnakertrans Muba menegaskan, supervisi ini bukan hanya untuk penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Dengan pengawasan yang konsisten, perusahaan diharapkan dapat lebih taat aturan, pekerja terlindungi, dan hubungan industrial terjaga harmonis.
“Sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. Muba harus bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal kepatuhan dan kesejahteraan tenaga kerja,” tutup Herryandi. (dev)