Tak Sampai 24 Jam, Pelaku Curanmor di Palembang Diciduk Polisi

Tak Berkategori37 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali berhasil meringkus pelaku curanmor. Tidak sampai 24 jam, di bawah pimpinan Kompol Antoni Adhi SH MH, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka curanmor Rahmat Zainudin alias Medon (28).

Rahmat Zainuddi merupakan pelaku curanmor milik Zidan Fadilah di Jalan Letnan Simanjuntak, Rt.19, Rw.07, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Kejadianya, Kamis (16/4) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka Rahmat Zainuddin sendiri ditangkap polisi di Jalan Kasnariansyah, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Namun saat hendak ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Saat beraksi tersangka Rahmat bersama dua temannya SD dan JK yang kini masih DPO. Modus ketiga tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat Pop warna putih milik korban yang terparkir didepan dalam keadaan terkunci stang.

Baca Juga :  Sempat Tertunda, Kantor Unit Kerja Keimigrasian Segera Terealisasi di Muba

Tersangka SD dan JK datang ke TKP dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. sedangkan tersangka Rahmat Zainudin perannya mengawasi situasi. Tersangka JK sebagai pemetik dengan menggunakan Kunci Leter “T” kemudian langsung menghidupkan sepeda motor.

Sedangkan peran tersangka SD membawa sepeda motor korban sewaktu sepeda motor milik korban hendak dibawa, korban keluar rumah dan langsung berteriak tersangka Sandi yang kepergok langsung memukul korban dengan menggunakan helm sehingga korban terjatuh.

Lalu tersangka SD dan JK langsung kabur sehingga sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka tertinggal di TKP. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap salah satu pelaku curanmor yang sangat meresahkan.

“Ya benar anggota kita menangkap pelaku tapi saat akan diamankan pelaku hendak kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas dengan menghadiahi pelaku dengan timah panas di kakinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Drama Adu Penalti: PSG Lolos ke Perempat Final Liga Champions Setelah Kalahkan Liverpool!

Dikatakan Suryadi, kejadian curanmor yang dilakukan pelaku bersama temannya terjadi pada 16 April 2020 lalu sekitar pukul 22.30 WIB, dimana sepeda motor milik korban Zidan Faradilah (22) Jenis Honda Beat Pop warna putih terparkir didepan rumah teman korban di Jalan Letnan Simanjuntak, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.

“Motor korban dalam keadaan terkunci stang, pelaku bersama dua temannya Jeki (DPO) dan Sandi (DPO) melakukan aksi curanmor dengan menggunakan satu sepeda motor Yamaha Mio. Dalam aksi ini tugas pelaku menurut pengakuannya ke kita hanya melihat kondisi sekitar sedangkan dua temannya sebagai eksekutor,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku Zainudin membenarkan aksi tersebut, dimana perannya hanya mengawasi kondisi keadaan sekitar. “Saya hanya bertugas mengawasi sekitar, sedangkan yang memetik Jeki,” terang dia. (rom)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *