Tama Pimpin Demokrat Sampaikan Maklumat Pada Polres Ogan Ilir

banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, OGAN ILIR – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali menunjukkan komitmen loyal dan setia pada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sebagai bukti DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Kantor Polres Ogan Ilir, Jumat (19 /3 /2021) siang.

Dipimpin Pelaksanaan Tugas (Plt) Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir, H Handry Pratama Putra SE, turut mendampingi Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir Taufik Artama, Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-Ogan Ilir.

Pengurus DPC Partai Demokrat Ogan Ilir diterima langsung oleh Kapolres Ogan Ilir dan Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir.

Menurut Tama, sapaan akrab H Handry Pratama Putra, maksud dan tujuan Demokrat Ogan Ilir datangi Polres Ogan Ilir tak lain untuk pengaduan dan perlindungan hukum. Untuk menindak lanjuti dari pada maklumat DPP Partai Demokrat terkait penggunaan identitas Partai Demokrat.

“DPC Partai Demokrat Ogan Ilir mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan publik kepada Partai Demokrat atas terjadinya Gerakan Pengambilalihan Kepemimipinan Partai Demokrat (GKP-PD) secara ilegal dan inkonstitusional yang merupakan perbuatan melawan hukum,” ujar Tama pada awak media.

Sambung Tama Ketua DPC beserta seluruh Ketua PAC Partai Demokrat se Ogan Ilir mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak-pihak ( perseorangan/kelompok) yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat serta menganggu kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Pemprov Sumsel Komitmen Dukung Asta Cita Presiden RI, Selaraskan Program 3 Juta Rumah Dengan Visi Misi HDCU

“Bahwa kami solid dan setia kepada hasil kongres ke V Partai Demokrat yang diselenggarakan pada 15 Maret 2020 di Jakarta, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Mas AHY, dimana Kementerian Hukum Dan HAM RI telah mengesahkan Kepengurusan (No. M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020) dan AD/ART (No. M.HH.09-AH.11.01 Tahun 2020) serta telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara RI (no. 15 Tanggal 19 Februari 2021),” sambung Tama.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini menambahkan bahwa lambang Partai Demokrat (termasuk panji-panjinya) telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan Nomor Pendaftaran IDM000201281 yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan HAM RI, Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007, dan diperpanjang tanggal 3 Maret 2017, hingga 24 Oktober 2027.

“Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merk/lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang beralamat di jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat, 10320,” sambung alumni Universitas Sriwijaya ini.

Masih kata Tama sebelumnya telah terjadi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional pada tanggal 5 Maret 2021 yang bertempat di Sidolangit, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Demokrat Prabumulih Nobar AHY Deklarasikan Anies Baswedan Capres 2024

Dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut, serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan Surat Keputusan Pemerintah yang telah diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara Tentang Kepengurusan, AD/ART dan Lambang Partai.

Bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membentuk kepengurusan, menggunakan Lambang/merk Partai (termasuk atributnya) Partai Demokrat dan membuka kantor mengatasnamakan Partai Demokrat secara tidak sah dan melawan hukum.

Mengingatkan bahwa penggunaan merk/lambang, (atribut) Partai Demokrat secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di tuntut secara hukum berdasarkan pasal 100 ayat (1) undang-undang nomor: 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis menerangkan bahwa ”

“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk yang sama pada keseluruhannya dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2 M”,” kata dia.

“Karena itu apabila masyarakat mengetahui atau menemukan kejadian tersebut sebagaimana, mohon agar dapat melaporkan kepada Pengurus Partai Demokrat,” tukas dia. (ion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *