Tarif Tes Swab PCR di Dinkes Lahat Melebihi Harga Batasan Tertinggi, Warga Mengeluh

SUMSEL759 Dilihat

VIRALSUMSEL.COM, LAHAT – Seiring masih banyaknya warga Kabupaten Lahat yang terpapar Covid 19 saat ini membuat masyarakat melakukan antisipasi. Salah satu nya melakukan Tes antigen dan Tes swab PCR untuk mengetahui kondisi tubuh, keperluan perjalanan keluar kota, bahkan syarat melamar pekerjaan di perusahaan.

Di Kabupaten Lahat sendiri tes Swab PCR dan Antigen bisa dilakukan di Dinas kesehatan dan dibeberapa klinik.
Akan tetapi harga yang ditetapkan Dinas Kesehatan Lahat melebihi batasan tertinggi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Dimana telah diterbikannya Surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Pemeriksaan RT-PCR yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020 yaitu sebesar Rp 900.000,- untuk tarif Tes Swab PCR.

Berdasarkan pantauan wartawan viralsumsel.com, Kamis (5/8/2021) di Dinas Kesehatan menetapkan tarif untuk Tes Swab PCR sebesar Rp 1.200.000,- untuk Tes Antigen sebesar Rp 200.000,-. “Tes Swab PCR hasilnya keluar sekitar dua hari bahkan seminggu sedangkan untuk Tes Antigen bisa ditunggu,” ungkap Dika salah satu petugas di Dinas Kesehatan Lahat.

Baca Juga :  Lagi, Penyemprotan Disinfektan Massal Dilakukan di Lubuklinggau 

Harga Tes Swab PCR yang melebihi standar tersebut sangatlah disayangkan oleh Dodi Irawan salah seorang pendaftar Tes yang memerlukan hasil Tes Swab sebagai syarat saat melakukan perjalanan Pulang kerumah nya di Depok Jawa Barat.
“Nanti kan pas di pelabuhan Bakauheni mesti menunjukkan surat hasil tes bebas Corona kalau gak ada gak bisa masuk kapal, tapi tadi tes PCR nya mahal beda kayak tempat saya,” pungkas nya.

Untuk itu dirinya beserta istri dan anaknya memutuskan untuk melakukan tes usap Antigen yang harga nya relatif terjangkau. Terjadi nya selisih harga ini membuat wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas Kesehatan, Taufik M Putra, SKM untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab pihak Dinas Kesehatan tidak berpedoman dengan Surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020.

Baca Juga :  Camat, Kapolsek dan PPK Seberang Ulu Dua Tinjau Tempat Logistik, Ini Harapanya !

“itu tanyo samo pak Joko Kepala Labor tekhnis nya biar keterangan lengkap, karena saya tau sudah ada dan saya tidak ikut waktu penentuan harga jaman pak Ponco setahu saya itu berdasarkan tarif retribusi perbup,” jelas Taufik M Putra via pesan WhatsApp.

Tak cukup sampai disitu Menyikapi hal tersebut awak media terus coba mempertanyakan selisih harga yang ditetapkan ke Salah satu Pegawai Kementerian Kesehatan Pusat.

Lalilatusyarifah, ST, MT pegawai Kementerian Kesehatan di bagian inspektorat menerangkan tarif Tes Swab PCR yang masih berlaku di Kabupaten Lahat jelas salah. “Harus sesuai aturan lagi pula surat edaran menteri tentang batasan harga tertinggi untuk Tes Swab PCR itu ditanda tangani bulan Oktober 2020,”jelasnya.

Ia menambahkan terjadi variasi harga tes PCR di tempat layanan kesehatan. Yang Membuat Pemerintah Pusat, perlu adanya penyeragaman dan kepastian harga. (OKI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *