VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Siapa yang pernah parkir kendaraan di pusat-pusat keramaian di Kota Palembang dan dimintai uang parkir yang tidak wajar. Ya permasalahan parkir liar masih menjadi masalah yang ada di Kota Palembang saat ini.
Disisi lain Dinas Perhubunganpun telah mempunyai Jukir SIAPP (Juru Parkir Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran Palembang ) sebuah aplikasi yang bisa di downloand masyarakat lewat google playstore namun masih banyak saja keberadaan parkir liar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Rizal,Ap.,Msi mengatakan tak bisa dipungkiri jika masih banyaknya parkir liar atau jukir liar yang berada di Kota Palembang.
“Kita juga masih menghitung berapa banyak jumlah titik parkir liar yang ada di Kota Palembang, parkir liar ini rumit dan ada beberapa permasalahan. Seperti di Sako ada masalah lahan parkir kita sudah minta kerjasama dengan Polsek Sako,” katanya, kemarin (1/3/2021) pagi.
Agus Rizal menuturkan lagi masalah parkir liar ini memang banyak juga dikeluhkan termasuk di daerah Pasar 16 Ilir. Lalu di Jalan Jendral Sudirman itu kan harusnya tidak ada titik parkir. “Karena jalan nasional akan tetapi masih saja dan ini tengah kita data lagi dimana saja yang menjadi titik-titik parkir liar,” ujar mantan Camat Ilir Timur I, Senin (01/03/2021) .
Agus Rizal juga menjelaskan, setiap jukir yang sudah terdaftar akan diberi surat tugas dan kelengkapan identitas berupa ID card yang memuat barcode. “Jukir yang tidak memiliki kelengkapan tersebut dianggap ilegal dan harus ditertibkan, Warga dapat memindai barcode dengan aplikasi Jukir SIAPP jika ingin memastikan legalitas juru parkir. Jika data tak muncul di aplikasi, warga bisa melapor ke Dishub Palembang agar ditindak,” jelasnya.
Setidaknya sebanyak 7.600 titik lahan parkir di Kota Palembang yang sudah terdata legal (Resmi). Sesuai dengan Perda Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2011 kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 1 Ribu dan roda empat Rp 2 Ribu.
“Jika ada yang melebihi tarif silakan lapor ke kami Dinas perhubungan kota Palembang,” ucapnya saat ditemui disela-sela kesibukan usai di kunjungi Wawako Palembang.
Sementara itu, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda mengatakan mengenai lahan parkir di Palembang, jika di lapangan masyarakat menemukan pelanggaran ataupun kecurangan segera laporkan kepada kepolisian atau Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Finda sapaan akrabnya juga menambahkan, jika nanti terdapat oknum di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang bermain dalam kecurangan pengelolaan lahan parkir akan segera kita tindak tegas. “Yaitu berupa penurunan pangkat atau bahkan pemecatan,” tutupnya. (nto)