
viralsumsel.com, JAKARTA – Polisi akan langsung melakukan gelar perkara usai menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gelar perkara akan diadakan pada Selasa (2/9/2025) besok.
“Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,” kata Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Senin (1/9).
“Gelar (perkara) ini karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” katanya.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi akan melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Selain itu, juga ada dari pihak internal, di antaranya Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.
Brigjen Agus memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Arahan ini juga sudah ditegaskan oleh Presiden RI Prabowo Subianto agar kasus kematian Affan Kurniawan dituntaskan secara terbuka.
Divisi Propam Polri telah mengungkapkan tujuh orang anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) pelindas Affan Kurniawan. Pengemudi rantis diketahui adalah Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, Kompol Kosmas K Gae.
Bripka Rohmat mengaku pandangannya terbatas lantaran kondisi tidak kondusif. Ia terpaksa melindas sopir ojek online tersebut karena merasa terancam jika berhenti dengan kondisi penuh massa aksi demo. (mel)