Ternyata Eksekutor Perampokan di Toko Emas Sungai Lilin Ngintip dari Warung Kopi Sebelum Beraksi

MODUS306 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel merilis kasus perampokan di Toko Emas Cahaya Murni, Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Polisi menghadirkan pelaku kelima yang baru ditangkap. Yaitu Hen (35) warga Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam press release tersebut Hen yang merupakan eksekutor perampokan mengakui berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian saat beraksi ia memakai sweater merah dengan menutupi wajah memakai masker.

Seperti yang tampak dalam video yang beredar di media sosial. Hen juga yang mengancam korban dengan senjata api rakitan serta mengambil perhiasan emas dengan memecahkan etalase toko emas yang berada di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi tersebut.

“Sebelumnyo toko emas itu kami intip dari warung kopi diseberang toko emas itu, sudah kondisi aman baru kami rampok. Aku waktu itu make sweater merah samo masker.

Kami ancam korban dengan Senpira lalu kami pecahke etalase langsung kami ambek emasnyo,” ujar Hen saat dihadirkan dalam pres rilis tersangka dan barang bukti di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (1/6/2020).

Hanya memberi tahu kasus perampokan tersebut terjadi, Kamis (26/3/2020). Para pelaku yang berjumlah delapan orang sukses menggondol 4,7 kilogram emas di toko emas dan uang Rp 60 Juta.

Baca Juga :  Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang Amankan Lima Sindikat Pencurian Mobil

Hen berhasil diringkus anggota Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pimpinan Kanit IV Kompol Zainuri diubang, Jawa Barat dirumah temannya Minggu (31/5/2020).

Anggota pun memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya karena melakukan perlawanan mendorong anggota saat akan ditangkap.

Hen mengatakan senpira yang mereka gunakan saat merampok berjumlah empat pucuk, dua milik Fendi (tewas ditembak) dan dua nya lagi milik Sekay (DPO).

Mereka melakukan aksi perampokan berjumlah delapan orang. Fendi (ditembak mati) dan Ali (ditembak mati) Nasir (ditembak kakinya), Ali Fikri menyerahkan diri, Hen baru ditangkap. Sekay, Joni dan Umar masih DPO.

“Kami merampok waktu itu wong lapan. Kalu Senpira yang aku pegang waktu merampok punyo Fendi aku dipinjami nyo. Kalau duet yang kami dapat waktu itu 45 juta. Aku dapat 4,5 juta. Kalu emas kami kumpulkan dan kami timbang berat nyo 4,7 kilogram belum sempat kami jual emas itu,”tambahnya.

Dikatakan Hen, ia melarikan diri ke Subang, Jawa Barat seminggu setelah aksi perampokan berangkat dari dusun nya Sungai Pinang ke Muara Dua dengan menumpang truk dari Muara Dua ia kembali menumpang truk menuju ke Jakarta lalu ke Subang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Ngaku Baru Pertama, Curi Motor di Ponpes Bumi Agung Lempuing

“Selama di Subang aku nganggur dak katek gawe. Aku nak nyerahke diri tapi takut, aku tekabar jugo kalu Fendi samo Ali ditembak mati,”tuturnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kanit IV Kompol Zainuri menuturkan Hen DPO kasus perampokan toko emas Cahaya Murni di Pasar Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hen adalah pelaku kelima yang berhasil diringkus ditempat persembunyian nya di Subang Jawa Barat, Minggu kemarin.

“Dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian tersangka Hen memakai baju merah dan masker. Perannya saat itu masuk ke toko bersama tersangka lain lalu menodongkan Senpi ke pemilik toko. Lalu mengambil perhiasan emas setelah etalase memecahkan etalase,”ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menghimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri namun tidak diindahkan pelaku dengan alasan takut.

“Dengan tertangkap Hen pelaku kelima. Saat ini masih ada tiga pelaku yang belum ditangkap yang identitasnya dan keberadaan nya sudah kami ketahui. Sekali lagi kami himbau untuk segera menyerahkan diri kalau tertangkap akan kami berikan tindakan tegas,”himbaunya. (Dev)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *