Tim Macan Komering Polsek Lempuing “Lumpuhkan” Tersangka Begal Sadis

MODUS564 Dilihat
banner 728x90

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Tak butuh waktu lama, Tim Macan Komering Polsek Lempuing Polres Ogan Komering Ilir (OKU) berhasil membekuk diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) alias begal dengan tersangka AR (23) warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji. Sambil meringis kesakitan karena tersangka yang sempat melawan kakinya terpaksa dilumpuhkan oleh petugas.

Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring didampingi Kanitreskrim Ipda Suparman mengatakan, tersangka beraksi di Desa Dabuk Rejo Blok M pada (12/9/2022) lalu sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu korban Tri Lestari bersama putranya melaju dari Pasar Tugumulyo dengan menggunakan motor akan pulang ke Desa Makarti Mulya.

Di Jl Lintas Timur korban Tri Lestari dipepet tersangka menggunakan pisau dan pelaku menarik tas korban. “Kontak motor korban berhasil dilepaskan pelaku sehingga motornya mati,” terangnya Kapolsek kepada sejumlah awak media, Senin (26/9/20222).

Baca Juga :  Brimob asal Belitang OKU Timur Gugur Kontak Senjata dengan KKB di Papua

Kemudian tersangka yang terkenal sadis ini menarik tas korban karena korban juga menariknya, ia mengalami luka karena pisau pelaku yang digunakan untuk memotong tali tas korban. Tas korban berisi handphone, uang Rp100 ribu , KTP dan STNK.

Setelah kejadian korban bersama suaminya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lempuing. Mendapat laporan tersangka akan beraksi kembali pada (22/9/2022) di daerah Lempuing pelaku dikejar anggota. Sempat kerah bajunya ditarik karena pelaku tidak mau menghentikan motornya.

Motornya terbalik dan kedua berlari dan untuk pelaku US masuk DPO sementara AR masuk parit karena melawan mengeluarkan pisau jadi kakinya ditembus timah panas. Tersangka ini sudah tiga kali melakukan aksinya curas tapi baru kali ini berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Petani di Rawas Ulu Muratara Jual Sabu Pada Polisi

Untuk pelaku US masih dalam pengejaran. Sementara AR berhasil dibekuk bersama barang bukti handphone, KTP, STNK serta ATM dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *