VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Sat Reskrim Polres Muba yang berhasil menangkap tiga dari lima pelaku spesialis pecah kaca yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Indonesia bahkan di luar negeri. Ketiganya adalah IPK (51), H (40), dan SM (43). Mereka bertiga adalah warga Kota Lubuk Linggau.
Sementara dua tersangka lainnya yaitu S dan A masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut terungkap dalam ungkap kasus yang dipimpin Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, S.H.,S.I.K di Mapolresta Muba, Rabu (23/9/2020).
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan, para tersangka ditangkap secara bergiliran pada Sabtu (19/9/2020) lalu. Dimana penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka IPK di Jalan Lintas Musi Rawas-Lubuk Linggau.
Pengembangan dilakukan sehingga berhasil menangkap tersangka SM dan H. Lantaran SM dan H berusaha melarikan diri, maka tindakan tegas dan terukur pun diambil oleh Tim Serigala Pimpinan Kanit Pidum Ipda Nasirin.
“Mereka ini komplotan yang beraksi pada Jumat (14/8/2020) lalu di halaman parkir Bank BRI Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya. Beraksi dengan cara memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan busi motor dicampur air liur. Membuat korban kehilangan uang sebesar Rp 300 Juta,” ujar Erlin didampingi Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta.
Dari hasil pemeriksaan, sambung Erlin, diketahui ketiga tersangka merupakan komplotan bandit pecah kaca yang berasal dari Kota Lubuk Linggau. “Ini para pelaku yang bermain di Muba, Banyuasin dan sejumlah daerah lainnya,” kata dia.
Seraya menambahkan modus para pelaku yaitu dengan membututi korban dari dalam bank, setelah korban lengah eksekusi langsung dilakukan. Adapun peran ketiga tersangka yakni, tersangka IPK sebagai perencana, H sebagai Joki, dan SM sebagai eksekutor.
Sedangkan peran dua pelaku lainnya masih di dalami. “Untuk dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” ucap dia.
Sementara, tersangka SM, mengatakan, dirinya sudah sering melakukan aksi pecah kaca. Namun, untuk di wilayah Kabupaten Muba baru kali ini dilakukan dengan komplotan baru.
“Sudah lama seperti ini (bandit pecah kaca). Sepanjang 2018 lalu beraksi 10 kali di Malaysia, setelah itu menyebrang ke Batam dan pulang. Di Muba baru sekali di Tungkal Jaya, saya dapat bagian Rp 50 Juta” jelas dia.
Sedangkan tersangka IPK, mengatakan menjadi bandit pecah kaca sejak awal 1990 an dan beraksi di sejumlah daerah. Diantaranya Banten benrhasil mendapatkan uang Rp 40 juta, Wonosobo mendapat uang Rp 75 juta.
Lalu di Indramayu mendapat uang Rp 50 juta, di Tuban mendapat uang Rp 100 juta dan di Muba mendapat uang Rp 300 Juta. “Pernah beberapa kali masuk penjara, diantaranya usai beraksi di Indramayu tahun 1999. Untuk aksi di Tungkal Jaya Muba, saya yang mengatur semuanya. Pertama kali beraksi dengan mereka (SM dan H),” beber dia.
Ditempat yang sama, tersangka H mengaku, pernah dua kali melakukan aksi pecah kaca yakni pada 2017 lalu di Jogyakarta mendapat hasil Rp 40 Juta dan di Jakarta mendapat hasil Rp25 juta. (dev)