
viralsumsel.com, JAKARTA- Publik tanah air dikagetkan dengan kesepakatan dagang baru Amerika Serikat (AS) dan Indonesia, yang membuka peluang transfer data pribadi ke luar negeri. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid berikan penjelasan.
Penyerahan data pribadi tersebut dijelaskan Meutya bukan dilakukan secara bebas. Akan tetapi menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang Kemkomdigi, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya prinsip utama dalam kesepakatan ini adalah tata kelola yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Ia menilai pemindahan data pribadi lintas negara boleh dilakukan, asal untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.
“Mengutip pernyataan Gedung Putih bahwa hal ini dilakukan dengan kondisi adequate data protection under Indonesia’s law’ (perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia),” katanya.
Salah satu contohnya adalah , penggunaan search engine, seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Meski diperbolehkan, Meutya menyebut pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia. Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Pemerintah memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” beber Meutya.
Pengaliran data antarnegara menurutnya sudah biasa dilakukan. Sisi positifnya untuk Indonesia adalah bisa mengimbangi dinamika ekonomi digital global.
Namun, Indonesia wajib tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya.
“Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal,” katanya.
“Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai fondasi utama,” pungkasnya. (mel)