
viralsumsel.com, JAKARTA– Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan transfer data yang dimaksud dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) bukan data pribadi atau milik negara. Akan tetapi data komersil.
“Transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” kata Haryo di Jakarta.
Ia menjelaskan perbedaan antara data pribadi dengan data komersial. Data pribadi meliputi nama, umur, atau nomor telepon.
Sementara data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan merupakan contoh data komersial.
“Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial,” tambahnya.
Namun, untuk teknisnya, Haryo mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) yang ditunjuk mengatur urusan teknis terkait kesepakatan transfer tersebut.
“Leading ministry untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Haryo, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat tidak akan dilakukan sembarangan. Praktik tersebut lazim dilakukan di negara-negara lain. (mel)






