
viralsumsel.com, JAKARTA– DPR telah menghentikan sekaligus memangkas sejumlah tunjangan anggotanya. Berikut ini rincian total take home pay yang didapat anggota DPR setiap bulan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah mengumumkan enam keputusan untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025). Salah satunya adalah menghentikan tunjangan rumah Rp 50 juta perbulan.
“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan. DPR juga telah memangkas tunjangan lainnya seperti tunjangan listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.
Berikut ini daftar rincian gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp 4.200.000 Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680
Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680 Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Sebelum dipangkas, take home pay (THP) anggota DPR RI diperkirakan mencapai Rp104 juta per bulan. (mel)







