
viralsumsel.com, JAKARTA – Di balik jeruji Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani masih berinteraksi dengan dunia luar. Video dirinya melakukan panggilan video sambil berbincang soal produk kecantikan viral di media sosial dan memunculkan rasa penasaran publik: seperti apa sebenarnya aturan komunikasi bagi tahanan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) langsung memberikan klarifikasi.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menegaskan aktivitas Nikita bukanlah pelanggaran.
Ia menyebut Nikita menggunakan fasilitas resmi milik negara, yaitu Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) sarana komunikasi legal yang disediakan untuk para tahanan dan narapidana.
“Kalau dilihat dari video itu, sepertinya Nikita sedang video call dengan kerabatnya, bukan siaran langsung. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas,” jelas Rika saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Rika menambahkan, fasilitas tersebut merupakan hak komunikasi setiap warga binaan yang dijamin oleh peraturan pemerintah. Tujuannya untuk menjaga hubungan sosial para tahanan sekaligus mencegah praktik penyelundupan ponsel ilegal di dalam blok hunian.
“Itu hak setiap warga binaan dan tahanan selama digunakan sesuai ketentuan dan norma yang berlaku di Lapas atau Rutan,” tegasnya.
Dengan begitu, menurut Rika aktivitas Nikita dalam video yang viral itu tidak termasuk pelanggaran. Ia hanya memanfaatkan layanan video call resmi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu.
“Kalau kami lihat, itu bukan live streaming, tapi panggilan video biasa dengan kerabatnya,” pungkas Rika. (mel)







