Wali Kota Ratu Dewa Tegaskan Komitmen Antigratifikasi, Minta Pendampingan Korsupgah KPK untuk Implementasi Perwali No.16 Tahun 2025

PALEMBANG, PSCOM – Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Hal ini dibuktikan dengan langkah nyata Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, yang menghadiri langsung Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkot Palembang.

Kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Palembang di Ballroom Hotel The Zuri Palembang pada Selasa (4/11/2025) tersebut dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan pejabat eselon III di lingkungan Pemkot Palembang. Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah mengenai batasan dan bentuk gratifikasi yang harus dilaporkan sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ratu Dewa menegaskan bahwa Perwali Nomor 16 Tahun 2025 merupakan payung hukum penting dalam mencegah praktik gratifikasi, suap, dan pungutan liar (pungli). Ia mengapresiasi langkah Inspektorat yang proaktif menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya membangun integritas birokrasi di Kota Palembang.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Palembang ke-1341 Beriringan dengan Ucapan Perpisahan Pj Walikota Ratu Dewa

“Ini langkah yang sangat baik dari Inspektorat Kota Palembang dalam mensosialisasikan Perwali ini, terutama agar para ASN memahami dengan jelas mana yang termasuk gratifikasi dan mana yang bukan,” ujar Ratu Dewa.

Lebih lanjut, Ratu Dewa menekankan agar sosialisasi tidak berhenti hanya pada tataran teori, tetapi juga benar-benar diimplementasikan di seluruh unit kerja. Ia meminta setiap pimpinan OPD, camat, dan pejabat eselon III untuk menjadi teladan dalam penerapan aturan tersebut.

“Saya minta seluruh kepala OPD, camat, dan pejabat terkait mengikuti kegiatan ini dengan serius. Materi yang disampaikan harus diterapkan secara konsisten di unit kerja masing-masing,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen yang lebih kuat, Ratu Dewa juga berharap agar implementasi Perwali Nomor 16 Tahun 2025 dapat mendapatkan pendampingan langsung dari Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Menurutnya, keterlibatan lembaga antirasuah tersebut akan memperkuat pengawasan dan memastikan aturan dijalankan secara efektif di lapangan.

Baca Juga :  Ratu Dewa : yang Hoby Balapan Liar, Inilah Tempatnya!

“Kita ingin pelaksanaan Perwali ini juga didampingi oleh Korsupgah KPK, agar penerapannya lebih terarah dan berdampak nyata dalam mengurangi potensi gratifikasi maupun pungli,” ujar Ratu Dewa.

Ia juga menambahkan, pengendalian gratifikasi bukan hanya tanggung jawab inspektorat atau pimpinan OPD, melainkan menjadi kewajiban seluruh aparatur Pemkot Palembang dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi yang sedang digencarkan Pemkot Palembang. Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran ASN, Ratu Dewa berharap Kota Palembang dapat menjadi contoh daerah yang berintegritas dan transparan dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *