VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Satuan Lalu Lintas (Sat lantas) Polrestabes Palembang memberikan pelayanan spesial di hari ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara, 1 Juli 2020.
Terutama bagi masyarakat yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Khusus hari ini saja, bagi masyarakat yang membuat dan memperpanjang SIM gratis atau tidak dikenakan biaya.
Layanan ini pun mendapat antusias dari masyarakat yang datang ke Satuan Penyelanggara Administrasi (Satpas) SIM.
“Saya lahir 1 Juli. Katanya gratis (bikin SIM), tapi tadi dipungut biaya kesehatan sebesar Rp 50 ribu, selain itu tidak bayar,” kata Saila, seorang warga saat dijumpai di Satpas Satlantas Polrestabes Palembang, Rabu (1/7/2020).
Meski ada sedikit biaya yang harus dikeluarkan, Saila mengaku bersyukur lahir pada 1 Juli dan mendapatkan SIM dalam program yang digagas Korlantas Mabes Polri ini.
“Senang juga karena kita cukup bayar biaya tes kesehatan sebesar Rp 50 ribu. Selanjutnya, hanya mengikuti prosedur lainnya tanpa ada biaya lagi,” ujarnya.
Sementara Tania, seorang pemohon SIM lainnya tak seberuntung Saila. Meski lahir pada 1 Juli, ia tak bisa membuat SIM secara gratis karena keterbatasan kuota.
“Awalnya senang karena katanya bikin SIM gratis untuk yang lahir tanggal 1 Juli. Tapi pas datang ke sini, kata petugas kuotanya sudah habis,” terang dia.
Namun ia mengaku tak berkecil hati dan mendukung kepatuhan lalu lintas, salah satunya dengan cara memiliki SIM melalui prosedur yang berlaku.
“Gak apa-apa sih kalau tidak masuk kuota bikin SIM gratis. Saya sudah lama mau bikin SIM A karena sekarang umur sudah 21 tahun,” kata dia.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Palembang, AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, layanan SIM gratis bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli, hanya berlaku hari ini.
Layanan ini, kata Yusantiyo, kuota pemohon terbatas sesuai ketentuan dari sponsor.
“Dari Satlantas sebenarnya bebas, artinya bagi pemohon yang lahir pada 1 Juli, silakan datang dan bikin SIM gratis. Tapi dari sponsor Bank BRI memberikan batas kuota,” kata Yusantiyo kepada awak media.
Adapun kuota pemohon SIM total sebanyak 32, dengan rincian pemohon yang membuat SIM A dan C masing-masing sebanyak 8 kuota.
Sementara pemohon yang memperpanjang SIM A dan C, juga masing-masing sebanyak 8 kuota.
“Antusias masyarakat sangat tinggi terhadap layanan ini. Tentunya pemohon yang lahir pada 1 Juli harus menunjukkan bukti berupa KTP kepada petugas Satpas,” terang Yusantiyo.
Selanjutnya, layanan SIM baik prosedur termasuk administrasi tetap berjalan seperti biasa.
“SIM gratis ini kan hanya berlaku satu hari, hanya tanggal 1 Juli. Selanjutnya, mekanismenya seperti biasa,” kata Yusantiyo. (rom)