Warga Banyuasin Keluhkan Pelayanan Publik, Kadisdukcapil : Biasanya Paling Lama Satu Hari

SUMSEL379 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, BANYUASIN – Salah satu warga Kabupaten Banyuasin keluhkan Pelayanan Publik di UPTD Capil Kecamatan Rambutan.

Pasalnya salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengurus Surat Pindahnya serta cetak Kartu Keluarga dari 3 Juni 2020, namun baru dikerjakannya hari ini, Jum’at 12 Juni 2020.

“Benar, saya mengurus surat pindah tersebut dari tanggal 3 Juni 2020 dan sudah 2 kali saya ke kantor Uptd Capil di Rambutan belum kunjung usai, lalu saya melihat tumpukan berkas saya itu pada urutan paling bawah dekat printer,” kata dia.

Lalu dia meminta untuk dicetakan surat pindah pada hari itu juga, alhasil selesai. Namun kartu keluarga orang tuanya belum selesai dan mereka menyarankan ke Pelayanan publik Opi Mall. “Jauh jauh ke UPTD Rambutan dilempar ke sana,” sambung dia.

Baca Juga :  Alasan Corona, Warga Banyuasin Bobol Rumah Kosong

Berdasarkan Perbup Tahun 2017 Tentang Standar Pelayanan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pasal 12 disebutkan Personil dalam organisasi penyelenggara dalam memberikan pelayanan wajib berprilaku bersikap tegas dan handal serta tidak memeberikan keputusan yang berlarut-larut.

Dengan kata lain dalam Perbup tersebut sudah jelas wajib bersikap tegas dam memberikan keputusan yang berlarut-larut.

Sedangkan ketika di komfirmasi Kepala Disduk Capil (Kadisdukcapil) Kabupaten Banyuasin, Saukani menerangkan. “Biasanya paling lama satu hari, mungkin ada kendala tehnis “. Terang Saukani dikonfirmasi www.viralsumsel.com, Jumat (12/6/2020) siang.

Sementara itu Anggota DPRD Banyuasin Darut Qutni,SE menanggapi hal tersebut. “Kurang lebih seperti itu, jika tidak ada kendala tehnis biasanya cepat selesai “. Kata politisi Partai Demokrat ini. (nto)

Baca Juga :  PORKOT Palembang Ke-XI Kontingen Ilir Timur I Targetkan Juara Umum, Purba Sanjaya : Semoga Bisa Tercapai 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *