VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Erdi salah satu warga Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengusulkan agar diadakan pemutihan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2020.
Hal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Sumsel. “Kepada yang terhormat Kepala Bapenda Provinsi Sumsel. sebagai usulan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2020 ini mohon untuk di adakan ‘pemutihan’ denda,” kata dia,
Lebih lanjut Erdi menambahkan mengingat sudah lebih dari 5 tahun tidak ada ‘pemutihan’ denda pajak kendaraan bermotor. “Selain itu kebijakan ini bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19,” kata dia.
Selain itu masih kata Erdi pemutihan dengan pajak kendaraan bermotor juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mengingat kondisi saat ini PAD daerah untuk tahun ini di pastikan menurun.
“Untuk waktunya bisa di laksanakan triwulan 4 ini untuk mengurangi penumpukan wajib pajak di kantor-kantor Samsat, demikian terimakasih,” ujar dia. (nto)







