VIRALSUMSEL.COM, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnakan barang bukti shabu seberat 1.7 kg dan ekstasi 468 butir. Barang haram diperoleh dari enam orang tersangka hasil ungkap kasus selama Agustus 2021. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dihadapan para tersangka.
Direktur Reserse narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan anggota Ditresnarkoba berkat adanya informasi dari masyarakat. Ditengah pandemi Covid 19 yang melanda dunia para pelaku tidak surut menjalankan bisnis haramnya.
“Para pelaku ini sengaja memanfaatkan situasi covid. Namun anggota tidak berhenti memberantas peredaran dan penyalagunaan narkoba,” ujar Kombes Pol Heri, Senin (30/8/2021) usai pemusnahan.
Sementara itu Saiful salah satu tersangka yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg mengatakan, barang haram tersebut ia dapatkan di wilayah Aceh.
“Sabu saya bawa dari Aceh dan akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin Sumsel, namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful warga Aceh.
Diakui Saiful pria yang berprofesi sebagai petani mengaku ia baru satu kali mengantarkan sabu dari Aceh ke Sumsel.
“Saya baru mendapatkan DP Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” tutupnya.
Selain sabu sabu satu kilogram milik tersangka M. Saiful yang terdiri dari 10 paket. Barang bukti ekstasi milik tersangka Erwinsyah berupa ekstasi 458 butir, M. Taufik Akbar barang bukti shabu satu paket, berat 201, 93 gram juga dimusnahkan.
Termasuk barang bukti shabu satu paket berat 98,69 gram milik tersangka Indra Gunawan, barang bukti dua paket sabu berat 186, 83 gram, 10 butir pil ekstasi dan M Ridho barang bukti shabu tiga paket besar, berat 294,84 gram juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan cairan deterjen. Setelah itu barang bukti ini dibuang kesaluran pembuangan tinja. (kai).