28 Kasus 3 C Sepanjang Juli Hingga Awal Agustus, Kapolda Sumsel Keluarkan Lima Maklumat

MODUS23 Dilihat
banner 728x90

VIRALSUMSEL.COM, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana khususnya 3 Curas, Curat dan Curanmor sepanjang Juli hingga awal Agustus 2020. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi kepada wartawan, Senin (3/8/2020).

“Sebanyak 28 kasus 3 C yang berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel sepanjang Juli hingga awal Agustus 2020 kasus ini berasal dari diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran,” ucap Kabid Humas Polda Sumsel.

Dari 28 kasus 3 C tersebut terdiri dari Curat sebanyak 21 kasus, Curas 4 kasus, Curanmor satu kasus dan pembunuhan dua kasus. “28 kasus 3 C yang berhasil diungkap berasal dari 1 Polres Ogan Ilir dan Polres Muara Enim masing-masing 4 kasus, 2        Dit Reskrimum, Polres Musi Banyuasin, Polres Lahat, Polres Prabumulih dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 kasus dan 3 Polres OKU Timur masing-masing 2 Kasus,” ungkap dia.

Baca Juga :  Viral, Tawuran Dua Kelompok Warga di Palembang  

Seiring masih terjadinya tindak pidana pembunuhan menggunakan senjata tajam di Provinsi Sumsel dan Kabupaten, Kota maka kembali Polda Sumsel terus mensosialisasikan dan Kapolda Sumsel sudah mengeluarkan Maklumat larangan penyalahgunaan senjata tajam.

Adapun isi maklumat Kapolda Sumsel berisi :

  1. Setiap Orang Dilarang Dengan Maksud Untuk Menjaga Diri Dan Bukan Dalam Profesinya Membawa Senjata Tajam, Senjata Pemukul, Dan Senjata Lainnya Yang Dapat Melukai, Mencederai Dan Membahayakan Orang Lain, Sebagaimana Dimaksud Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
  2. Agar Setiap Orang Dapat Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Dalam Bermasyarakat Dengan Cara Mematuhi Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Melakukan Perbuatan Yang Melanggar Hukum Seperti Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembunuhan, Jambret, Begal Dan Premanisme Serta Tindak Pidana Lainnya Yang Dapat Merugikan Masyarakat Lainnya.
  3. Dilarang Main Hakim Sendiri. Penyelesaian  Masalah Dilaksanakan Secara  Musyawarah  Kekeluargaan Dengan Melibatkan  Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama Dan Perangkat Pemerintah Lainnya (Kades, Babinsa, Bhabinkamtibmas) Atau Diselesaikan  Melalui Jalur Hukum.
  4. Bagi Masyarakat Yang Melanggar Ketentuan Di Atas Maka Akan Dilakukan  Tindakan Kepolisian Yang Diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undang Yang Berlaku.
  5. Demikian Maklumat Ini Disampaikan Untuk Diketahui Dan Dipatuhi Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat.
Baca Juga :  Silaturahmi, Kapolda Disambut Hangat Pengurus DPD Partai Demokrat Sumsel

Selain itu Kabid humas menegaskan bahwa Polda Sumsel dan Polres jajaran tidak henti-hentinya akan melakukan pengungkapan kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) yang terjadi dan diharapkan juga peran serta masyarakat untuk membantu dalam ungkap Kasus tersebut. (fau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *