VIRALSUMSEL.COM. MUSIRAWAS – J pemuda 18 tahun Warga Prabumulih II Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan pihak berwajib. Itu setelah J gelap mata dengan membunuh JS (40) yang tidak lain ayah tirinya sendiri.
Namun J yang berprofesi sebagai petani karet ini, akhirnya menyerahkan diri ke petugas unit Reskrim Polsek Muara Lakitan. Kejadian tragis hilangnya nyawa Johan, semua bermula ketika tersangka J bersama ditemani sejumlah kerabat hendak mendatangi Mapolsek Muara Lakitan. Kamis (30/7/2020) siang pukul 13.00 WIB.
Adapun kedatangan mereka, tidak bukan hendak melaporkan korban yang diduga kerap aniaya istrinya, bahkan korban pun telah dua kali memperkosa S yang merupakan adik tersangka. Dimana, berlokasi pinggir ruas jalan desa Prabumulih, korban menghampiri tersangka.
Tidak lama, korhan pun menarik tersangka. Keduanya pun terlibat cekcok mulut, hingga akhirnya tersangka sudah tidak bisa membendung amarahnya, mencabutkan sebila pisau lalu menikamkanya ke dada sebelah kiri korban.
Tidak sebatas itu, korban berupaya mundur berlari kebelakang rumah salah satu warga. Tersangka pun, kembali mengejar. Kemudian, disana lah tersangka dengan membabi buta kembali menikamkan pisaunya hingga mengenai sepasang kaki, hingga korban bersimbah darah lalu tewas di tempat.
Sementara sanak saudara mengetahui kejadian itu, mencoba merelai. Namun, tidak mampu menghalau amukan tersangka. Adapun, usai kejadian itu tersangka dengan membawa sebilah pisau kabur meninggalkan lokasi kejadian.
“Benar adanya kejadian aksi tindak kriminal penusukan, dilakukan warga Prabumulih II Insial J. Namun, semua setelah kita menerima laporan, melalukan penyidikan. Kita pun mendapatkan informasi Polsek Sanga Desa, ada salah seorang menyerahkan diri. Lalu kita pun, menjemput tersangka guna mempertanggung jawabkan perbuatanya,” ungkap Kapolsek Muara Lakitan Iptu Romi Saputra ketika dibincangi sejumlah wartawan, kemarin (31/7/2020) sore.
Lebih jauh, pria dulunya mantan KBO Reskrim Polres Mura menyebutkan. Terjadinya tindak kriminal penusukan, hingga korbanya meninggal dunia. Berdasarkan keterangan, Pelapor H Perempuan Ibu rumah tangga (IRT) warga Sukarame Kota Palembang. Kalaulah kejadian tersebut, berlangsung singkat yang mana tersangka sendiri bersama adiknya bermasuk melaporkan korban atas perbuatanya selama ini, kerap melakukan tindak kriminal penyiksaan. Bahkan sudah dua kali, korban memperkosa adiknya kejadian sendiri terjadi di kediaman korban di Palembang.
“Dari hasil introgasi penyidik, Tersangka mengakui semua perbuatanya membunuh korban dengan cara menusuk dan menikam sebila pisau. Adapun kini, pelaki dan barang bukti (Bb) dilipahkan ke Polres Mura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” bebernya. (nrd)