VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Di tengah pandemi Covid-19 peredaran narkoba ternyata masih saja jalan. Sebagai bukti dalam razia penyakit masyarakat (pekat) Gabungan Polsek Sungai Lilin, POM, Pihak Kecamatan dan Sat Pol PP, Jumat (12/06/2020) malam, berhasil mengamankan empat orang diduga pemuja narkoba.
Keempat tersebut adalah M laki-laki berusia 34 tahun sebagai pengedar. M merupakan warga Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Kemudian turut diamankan tiga wanita.
Masing-masing ID (22) sebagai pemandu karaoke warga Dusun III, Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Selain itu juga IR (29) warga Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba dan W (20) sebagai pemandu karaoke yang tinggal di Dusun II, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
.”Razia ini kita lakukan untuk memberantas peredaran narkotika. Makanya empat orang telah kita amankan” kata AKP Hernando, SH Kapolsek Sungai Lilin mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik.
“Setelah itu mereka telah digiring ke Mapolsek Sungai Lilin untuk diproses selanjutnya” sambung dia.
Nando menjelaskan, keempat tersangka ini berstatus pengedar, pemakai dan turut serta. Dalam razia Pekat, tim menyisir tempat – tempat Cafe hingga satu salon di Jalan Palembang – Jambi Km. 114 Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba yang dicurigai tempat peredaran narkoba pun langsung dilakukan penggeledahan.
Tak sia-sia, polisi saat melakukan penggeledahan menemukan 10 butir diduga narkoba jenis ekstasi berbentuk segitiga warna biru berlogo EA7 yang disimpan dalam boneka mickey mouse warna hitam pink milik ID yang diakuinya.
Saat di intrograsi guna pengembangan, ID mengaku membeli dengan dibantu uang dari rekannya W hingga tertangkap lah dua pasutri yang menjadi penjual. Tak sampai disitu uang tunai sisa hasil penjualan narkoba jenis ekstasi sebesar Rp 330 Ribu didapat dari tersangka M dan ID. Saat ini, keempatnya telah diamankan dan dalam proses penyidikan. (dev)