VIRALSUMSEL.COM, SEKAYU – Polri terus memerangi peredaran narkoba. Tidak terkecuali di tengah pandemic COVID-19. Hal tersebut juga terus dilakukan jajaran Polsek Sungai Lilin Musi Banyuasin (Muba).
Tak urung petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resort Muba, meringkus seorang pengedar narkoba berinisial H (32). H merupakan warga Desa Bumi Kencana (C4), Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
H berhasil diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resort Muba, Minggu, (23/08/2020) siang lebih kurang pukul 15.00 Wib. Tepatnya di wilayah Dusun VII, Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.
Pelaku pengedar narkoba ini di ringkus Polisi. Tak hanya itu dari hasil Penggeledahan terhadap pengedar ini ditemukan barang bukti 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram, kemudian 1 buah kotak hand phone merk Mito 322 warna merah.
“Sekarang masih dalam proses Penyidikan kita. Ya, untuk barang bukti sudah kita amankan” Ujar AKP Hernando, SH Kapolsek Sungai Lilin mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik
Menurut Hernando berkat informasi dari masyarakat yang masuk ke Personil Polsek Sungai Lilin, penyelidikan langsung dilakukan. Hingga akhirnya pengedar ini dapat di ringkus tanpa perlawanan dari Pelaku. “Selain sabu, ada beberapa plastik bening diatasnya ada klip warna merah juga yang kita amankan milik H” pungkas Kapolsek. (dev)