600 Gram Sabu Dijus di OKI

viralsumsel.com, KAYUAGUNG – Kejaksaan Negeri bersama Polres OKI, Kodim 0402/OKI, BNNK OKI, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum sepanjang April 2021 hingga Februari 2022 yang sudah berketetapan hukum tetap, Jumat (18/2/2022).

Diantaranya 25 pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan dengan cara digerinda. Pihaknya juga memusnakan  sabu dan ekstasi yang dicampur deterjen dengan cara diblender.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Abdi Reza Fachlewi Junus MH mengatakan, sebanyak 600 gram sabu yang dimasukkan dalam 115 bungkus paket kecil dan 214 butir ekstasi diblender menjadi jus mahal.

Selanjutnya langsung dibuang di septi tank. Sementara untuk ganja “Jumlahnya ada 90 perkara dari narkotika ini,” terangnya.

Baca Juga :  Areal Gambut di OKI Ditanami Pohon pada Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia

Kemudian untuk senpira ada 25 pucuk senpira 2 senpira merupakan senpira laras panjang, kemudian 205 butir amunisi kemudian 35 unit sajam.Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan gergaji besi lalu dikubur dalam tanah.

Kalau dilihat jumlah perkara nya sama seperti tahun lalu dan yang mendominasi kasus narkotika. Untuk itu mari sama-sama melakukan penanggulangan tindak pidana tersebut dan yang terpenting lagi untuk melakukan pencegahannya.

Ini tanggung jawab bersama mudah-mudahan kedepan dari berbagai kegiatan penaggulangan dan pencegahan maka kasus seperti ini bisa turun. (fia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *