KAYUAGUNG, viralsumsel.com — Aktivitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir kembali berjalan normal usai libur panjang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari pertama masuk kerja, Rabu (25/3/2026), yang mencapai 90,62 persen.
Berdasarkan data rekapitulasi absensi yang dihimpun dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebanyak 2.924 ASN dari total 3.516 pegawai tercatat hadir dan langsung kembali menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
ASN tersebut tersebar di 34 OPD serta dua rumah sakit daerah, yakni RSUD Kayuagung dan RSUD Tugu Jaya.
Sementara itu, sebanyak 593 ASN atau sekitar 9,38 persen tidak hadir dengan berbagai alasan. Rinciannya, 14 orang dilaporkan sakit, 9 orang izin, 98 orang cuti, dan 267 orang tidak hadir tanpa keterangan.
Inspektur Inspektorat OKI, H. Syafarudin, yang memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD, menyebutkan bahwa capaian kehadiran ASN tahun ini menunjukkan tren yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
“Alhamdulillah, tingkat kehadiran ASN di hari pertama kerja pasca Idul Fitri mencapai 90,62 persen. Ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan komitmen aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Syafarudin, sidak dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga, sekaligus menjamin pelayanan publik tidak terganggu setelah libur panjang Lebaran.
Dalam sidak tersebut, tim Inspektorat tidak hanya memeriksa absensi pegawai, tetapi juga meninjau langsung kondisi kantor, kesiapan sarana dan prasarana, hingga kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Hasil pemantauan menunjukkan sebagian besar OPD telah aktif memberikan pelayanan sejak pagi hari. Ini tentu menjadi hal positif yang harus dipertahankan,” tambahnya.
Namun demikian, pihak Inspektorat memberikan perhatian serius terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan.
Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran disiplin yang tidak bisa ditoleransi dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran Bupati OKI terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Kami akan melakukan verifikasi terhadap ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Jika terbukti melanggar, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syafarudin mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab OKI untuk menjadikan momentum pasca Idul Fitri sebagai titik awal dalam meningkatkan etos kerja, integritas, serta profesionalisme dalam melayani masyarakat.
“Semangat Idul Fitri harus menjadi energi baru untuk bekerja lebih disiplin, lebih responsif, dan lebih profesional,” katanya.
Pemerintah Kabupaten OKI juga memberikan apresiasi kepada ASN yang hadir tepat waktu dan langsung menjalankan tugasnya pada hari pertama kerja.
Tingginya tingkat kehadiran ini dinilai sangat penting dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor strategis seperti kesehatan, administrasi kependudukan, dan pelayanan pemerintahan lainnya.
Ke depan, Pemkab OKI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan ASN guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta pelayanan publik yang semakin optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (bbs)







