Makkah, viralsumsel.com – Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat akses masuk ke kota suci Makkah menjelang pelaksanaan Ibadah Haji 2026. Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 13 April 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji.
Dalam aturan terbaru tersebut, setiap individu yang tidak memiliki tasrih haji atau izin resmi berhaji dipastikan tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah.
Aparat keamanan setempat telah melakukan pengawasan ketat di berbagai titik masuk kota melalui sistem pemeriksaan atau checkpoint (taftisy) yang berlaku untuk seluruh kendaraan maupun orang.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi jamaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 18 April 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan jamaah non-haji di Makkah saat puncak musim ibadah berlangsung.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis guna memastikan bahwa pelaksanaan haji hanya diikuti oleh jamaah resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin sah. Dengan demikian, potensi kepadatan berlebih, gangguan keamanan, serta kendala teknis selama ibadah dapat diminimalisir.
Pemerintah Arab Saudi juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang nekat memasuki Makkah tanpa izin. Sanksi tersebut meliputi denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan informasi resmi, terdapat tiga kategori yang masih diperbolehkan masuk ke Makkah selama periode pembatasan ini, yaitu:
Pemegang tasrih haji (izin resmi berhaji)
Pemilik izin kerja di wilayah Makkah
Pemegang iqamah atau izin tinggal yang terdaftar di Makkah
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, baik bagi warga negara Arab Saudi maupun pendatang dari luar negeri.
Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih tertib, aman, dan nyaman bagi jutaan jamaah dari seluruh dunia. (nga)






